GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terjerat Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom MM Di Tetapkan Sebagai Tersangka

 


Republiknews, Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021, Penyidik Kepolisian Resor Keerom telah menetapkan Mantan Bupati Keerom berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.


Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.


Untuk diketahui kasus Penggelapan tersebut terjadi berawal pada tanggal 22 Februari 2021, sdr. RR selaku kabid aset, menerima laporan dari saudara APR selaku kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang di jabatan oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.


Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 Satuan Reskrim Polres keerom dan di temani oleh sdr. APR sebagai kasubag rumah tangga untuk mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati, dan pada saat itu kasubbag rumah tangga mendapat informasi bahwa barang-barang inventaris rumah dinas jabatan bupati berada di rumah mantan bupati keerom saudara MM yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung Yuwanain, dan pada hari itu juga dari Aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan bupati keerom yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut di amankan di Polres keerom untuk di jadikan barang bukti.


Identitas tersangka:

- MM, 51 Tahun. 


Barang Bukti yang diamankan:

1. 1 (satu) unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH 

2. 6 (enam) unit Ac berbagai merk

3. 5 (lima) set sofa berbagai merk

4. 5 (lima) meja sofa berbagai merk

5. 4 (empat) unit mic wireless

6. 4 (empat) buah loudspeaker merk Bmb

7. 2 (dua) buah stand mic merk jefferson

8. 1(satu) buah set peralatan karoke merk Bmb

9. 1(satu) buah buffet kaca

10. 1(satu) buah meja nakas semi classic

11. 1(satu) set meja makan kayu

12. 1(satu) buah rice cooker

13. 1(satu) unit mesin cuci.


Langkah - langkah kepolisian yang dilakukan yakni: 

Menerima laporan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Keerom.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom , tanggal 30 maret 2021.


Untuk diketahui bahwa tersangka MM di lakukan penahanan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 malam, saat ini telah di Tahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Polres Keerom.


Saudara MM menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,-


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. (HPK)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.