GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tingkatkan Pengawasan Internal Pelayanan Publik, Ombudsman Lampung Adakan Workshop Focal Point

 


Republik News,  Bandar Lampung — Dalam rangka mengoptimalisasikan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan membentuk dan optimalisasi peran pejabat narahubung (focal point), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan Workshop Focal Point (Narahubung) pada Rabu, 2 Juni 2021 bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung.


Workshop ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan peran pejabat penghubung (focal point) dalam proses peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Ombudsman berharap agar Tim Pengawas Internal dan Pengelola Pengaduan Internal di Instansi Daerah, dapat melakukan inovasi atas adanya pengaduan dari masyarakat.


“Pengaduan Masyarakat jangan dijadikan sebagai sebuah kekurangan dan ketakutan oleh Instansi, namun dijadikan sebagai upaya memperbaiki kekurangan standar pelayanan, serta upaya Pemerintah untuk memenuhi aspirasi dan ekspektasi masyarakat untuk pelayanan yang berkualitas,” tambah Dadan S. Suharmawijaya.


Dadan S. Suharmawijaya juga memberikan penguatan Kelembagaan terkait Peran Ombudsman di tengah masyarakat dan Pemerintah, serta trend pengaduan masyarakat dan pelayanan publik saat ini.


“Harapan dengan adanya pengelolaan pengaduan yang baik, nantinya masyarakat bisa merasakan pelayanan yang optimal sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga Pemerintah juga akan terus mengembangkan sistem pelayanan yang semakin baik dari tahun ke tahun, bagaimana pemerintah bisa mengetahui perkembangan tersebut? Salah satunya dari adanya pengaduan masyarakat.” Ungkap Dadan.


Dalam kegiatan workshop ini juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh Inspektorat se-Provinsi Lampung dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. "Sebagaimana amanah UU 25/2009 ttg Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan. Kami ingin mengoptimalisasikan peran Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan terlibat aktif juga melakukan pengawasan pelayanan publik", tutup Dadan.


Melalui workshop dan penandatanganan komitmen ini menjadi stimulus untuk pengawas internal (Inspektorat) dan pengawas eksternal (Ombudsman RI) bersinergi menjadikan pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung menjadi berkualitas. Salah satu indikatornya yaitu pengaduan pelayanan publik oleh pengguna layanan dikelola dengan cepat, transparan dan akuntabel serta tuntas. (Desi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.