GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Uang Koin Pecahan Rp.200 Tidak Dipakai Oleh Penjual Di Pasar Girian



Republiknews, Bitung – Uang koin bagi setiap negara, memiliki nilai yang sama berharganya seperti uang kertas. Walau dari sisi nilai secara nominal berbeda, namun penghargaan dan penggunaannya tetap sah dan diakui oleh negara sebagai alat tukar dalam bertransaksi.


Uang koin yang dibuat dari nikel, alumunium atau kuningan ini memiliki dua sisi yang berbeda. Sisi gambar dan sisi tulisan nominalnya. Untuk sisi gambar biasanya menggambarkan sesuatu yang memiliki nilai historis negara kita. Kalau bicara bentuk, hingga saat ini, bentuk uang logam yang ada di negara kita berbentuk bulat.


Berbeda dengan yang terjadi di Pasar Girian, umumnya para pedagang yang berjualan dikompleks Pasar tersebut, secara sepihak menolak jika ada warga yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang koin dengan pecahan Rp.200, Rp.100 dan pecahan Rp.50, hal tersebut membuat sejumlah warga yang ingin melakukan transaksi dengan menggunakan uang koin tersebut merasa dilecehkan.


Seperti yang terjadi pada seorang konsumen yang akan melakukan pembayaran di pasar girian dengan menggunakan uang koin pecahan Rp.200, dengan nada sinis seorang ibu penjual yang berada di salah satu kios tersebut mengatakan : “ Aduh, pak. Maaf pecahan Rp.200 ini tidak berlaku dipasar girian, kalau di Indomart serta Alfa Mart mungkin masih berlaku.” 


Warga yang merasa dilecehkan sempat merasa malu dengan adanya penolakan dari penjual yang berada dipasar Girian. 


T.M yang merupakan konsumen berharap agar sekirannya pemerintah setempat melakukan penyidakan terhadap penjual yang berada di Pasar Girian, kenapa mereka secara sepihak menolak uang koin pecahan Rp. 200, untuk dilakukan pembayaran kepada mereka, sementara Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa uang pecahan Rp.200, tidak berlaku lagi. (-red)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.