GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bawa Ganja, WNA Asal PNG Di Bekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura

Pelaku SK, WNA Asal PNG  Beserta Barang Bukti Jenis Ganja


Republiknews.com, Jayapura - pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja beserta puluhan barang bukti di seputaran Expo Waena Distrik Heram beberapa hari lalu.


Dari tangan pelaku SK (20) yang merupakan WNA asal PNG, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket Narkotika jenis Ganja siap edar diantaranya 17 paket ukuran kecil yang diisi dalam sebuah kliper bening dan 7 paket ukuran sedang.


Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pelaku SK adalah warga Negara Papua New Guinea (PNG).


" Pelaku SK ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pukul 16.20 WIT, di Anjungan Expo Waena, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya salah seorang yang memiliki Ganja, " ujar Iptu Alamsyah Ali.


Diduga Narkotika jenis Ganja tersebut akan diedarkan pelaku SK di wilayah Waena dan sekitarnya, lantaran barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil-kecil namun kami masih mendalami hal tersebut.


" Saat ini pelaku SK telah berada di balik jeruji Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ucapnya.


Atas perbuatannya SK disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (HPJ)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.