GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Paruntu : para pelaku usaha sebaiknya mengurus tentang administrasi perizinan


Republiknews.com – Minut, Meskipun ditengah Pandemi seperti sekarang ini, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Utara, tetap membuka pelayanan bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan perizinan usahanya. Senin (26/7/2021).


Berbeda dengan Perusahaan Yang dikelola pihak asing PT. CMN (Capung Merah Niaga) atau  dikenal dengan Ice Cream Aice Liu Jiang We,  membenarkan bahwa mereka tidak memiliki izin di daerah. 


Pada saat ditemui awak media, Liu Jiang We melalui penerjemahan bahasanya, Helen, diruang kerjanya di desa Maumbi, Kab. Minahasa Utara, pada 29 Juni yang lalu. 


Liu Jiang We melalui penerjemahnya, Helen, menyampaikan jika masalah ijin jangan dikuatirkan karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.


“Untuk ijin usaha kami, ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We sembari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?


Lebih lanjut Helen menerjemahkan, karena sudah memiliki ijin di Jakarta, pihak Aice tidak harus mengurus ijin di daerah.


Ditempat berbeda, Kadis DPMPTSP Minut, Jack Paruntu SE, saat ditemui awak media di Kantornya mengatakan, bahwa pihaknya pernah mengunjungi PT. CMN (Capung Merah Niaga), yang saat itu tidak dipertemukan dengan Pimpinan Perusahaan mereka secara langsung.


“ Dari pihak kita memang sempat turun ke lokasi pada saat itu dan bahkan sampai tiga kali kita kesana akan tetapi tidak dipertemukan dengan pihak manager mereka secara langsung.” Kata Paruntu.


Lebih lanjut Paruntu menambahkan, pihaknya kemungkinan dalam waktu dekat akan berkunjung lagi kesana, karena sekarang ini mengingat situasi Pandemi yang lagi meningkat sehingga pembatasan-pembatasan secara langsung sangat dibatasi.


“ Kalau keadaannya sudah memungkinkan rencananya kami akan berkunjung lagi kesana, memang pada waktu pihak kita berkunjung kesana itu kalau tidak salah pada awal 2020 atau akhir 2019, mereka sama sekali tidak koperatif, sehingga dalam catatan kami ini sangat tidak baik.” Papar paruntu.


Dirinya menghimbau agar sekiranya para pelaku usaha, sebaiknya mengurus tentang administrasi perizinan secara legal, sehingga Daerah tidak dirugikan apalagi ada usaha yang sudah berjalan selama empat tahun tanpa Perizinan. (talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.