GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penghuni Lahan KEK Bitung Harus Angkat Kaki "Tidak Ada Ganti Rugi" Tegas Edison Humiang


Republiknews, Bitung , Menindak lanjuti surat edaran terkait pengosongan lahan KEK , Pemprov Sulut kembali mengadakan Rapat Teknis Rencana Pengosongan Lahan KEK di Ruang BPU kantor Walikota Bitung ( 12/07/2021)


Rapat yang di hadiri Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar serta sejumlah perwakilan Forkopimda.


Dalam rapat tersebut membahas tentang teknis pengosongan lahan KEK  seluas 92.7 hektar milik Pemprov Sulut ,yang difungsikan kembali oleh warga sebagai tempat pemukiman .


Sementara pelaksanan pengosongan akan melibatkan sejumlah instansi seperti Satpol PP, Polda Sulut, Polres Bitung, Kodim 1310/Bitung dan Yonmarhanlan VIII Bitung, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai 15 Juli 2021.


Drs Edison Humiang MSi , selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut menghimbau kepada warga yang mendiami lahan KEK untuk mengosongkan lahan dengan kesadaran diri masing-masing.


Selain itu Edison menegaskan ,bahwa tidak ada ganti rugi atau kompensasi kepada warga dalam pengosongan lahan KEK tersebut.


"Tidak ada ganti rugi dalam proses pembebasan lahan , warga jangan gampang terhasut dengan informasi yang yang tidak benar” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota  Bitung Hengky Honandar SE  menyampaikan tetap mengupayakan cara terkait warga yang mendiami lahan KEK tersebut.


" Kami sementara mencari cara untuk menampung warga ,namun sebaiknya warga   warga keluar dengan sukarela sebelum penertiban dan kami siap memfasilitasi" ujarnya. ( Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.