GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Bitung Ungkap Pembuat Surat Tes Swab PCR Palsu

 


Republiknews, Bitung- Polres Bitung mengamankan pelaku pembuat surat tes Swab PCR palsu .


Hal ini disampaikan Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana didampinggi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, saat konfrensi pers di Mako Polres Bitung, Kamis (29/07/2021) siang tadi.


Menurutnya, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 wita di Pelabuhan Samudera Bitung dengan adanya laporan dari petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung.


Dengan adanya laporan tersebut ,Tim melakukan pelacakan melalui nomor handphone pembuat surat Swab PCR palsu, dari hasil pelacakan bahwa yang bersangkutan berdomilisi di Kelurahan Mapanget.


 Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara dan tersangka ternyata  seorang oknum ASN inisial H.E.S alias Hence (41) yang kesehariannya bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulut dan saat ini bertugas di Bandara Sam Ratulangi ini"ungkapnya.


Menurut peyampaian Kapolres, Pelaku hanya menunggu siapa saja yang memerlukan jasanya dan dalam laptop yang digunakan sudah ada pdf Swab PCR yang bisa langsung di ubah sesuai identitas dan tanggal yang akan digunakan.


“Demi meyakinkan pemohon , pelaku meminta identitas pemohon dan hasil Swab, serta surat keterangan perjalanan dari Lurah atau Kades ,


Sementara untuk biaya pembuatan Swab PCR palsu, diberi banderol harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 800.000 hingga Rp. 1.500.000. saat ini dari pengakuan pelaku sudah ada lima orang (korban) yang mengambil jasanya,"tandasnya.


Untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku terancam dengan pasal Pasal 263 Aya (1)  KUHPidana Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.