GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satuan Reserse Polres Minut Berhasil Amankan 47 Karton Rokok Gudang Baru Dengan Pita Cukai Palsu Sehingga Uang Kerugian Negara Rp. 236 Juta Berhasil Diselamatkan



Republiknews.com – Minut, Satuan Reserse Polres Minahasa Utara Berhasil mengamankan 47 Karton/koli Rokok dengan Merek Gudang Baru GG Yang menggunakan Pita Cukai (Bandrol) Palsu, Operasi yang dipimpin Langsung Kasat Narkoba Yang tadinya menggelar Razia Narkoba dan Miras, Sabtu (03/7/2021).


Pasalnya Razia Narkoba/Miraz yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga, S.H. sedang menggelar Razia bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara yang digelar pada hari 28 Juni 2021 pada pukul 19.35 Wita dijalan raya Desa Dimembe tepatnya didepan Polsek Dimembe, Kab. Minahasa Utara.


Pada saat itu sebuah mobil Mitsubishi Pic-up Cold berwarnah putih dengan no.pol. DB 8042 LC melintasi jalan tersebut, yang kemudian dihentikan oleh Satuan Reserse yang sedang melakukan razia.


Setelah diperiksa oleh petugas ternyata Mobil tersebut membawa Rokok dengan Merek Gudang Baru dengan menggunakan Pita cukai Palsu, Rokok tersebut yang ditutup menggunakan terpal berwarna biru sebanyak 47 karton, setiap karton tersebut berisi 3 bal, dan disetiap bal berisi 200 bungkus, sementara setiap bungkus rokok Gudang Baru tersebut berisi 16 batang rokok sehingga jumlah keseluruhan dari Rokok Gudang Baru yang berpita cukai palsu tersebut sebanyak 451.200 batang rokok, yang berhasil diamankan petugas. 


“ Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH mengatakan : “  jika kasus ini akan diserahkan dan ditangani oleh Bea Cukai.” Kata kata Joli.


Lebih lanjut Joli mengatakn Dari operasi yustisi, kami menduga yang dibawah tersangka adalah miras, tapi setelah diselidiki ternyata rokok yang dikemas dalam berbagai jenis dos kemasan.


“ Dari kasus ini, Polres Minut telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp.236 juta diluar PPN. “ tegas Kasat Resnarkoba.

 

Dari hasil pemeriksaan interogasi terhadap lelaki berinisial AA (Anton Arsyad), lelaki berinisial HH ( Hamka Halada) dan lelaki berinisial KT ( Kifly Tambengi), bahwa Rokok merek Gudang Baru GG yang berpita cukai palsu tersebut dibelinya dari lelaki berinisial IW (Iwan) yang berada di Kab. Sidoarjo Prov. Jawa Timur dan dibawa kepelabuhan kota bitung prov. Sulut, melalui jalur kapal laut dan selanjutnya diangkut menggunakan mobil Pic-up dan dibawa ke pelabuhan kota Manado, selanjutnya dijual ke desa Lirung Kab. Talaud kepada lelaki berinisial AR ( Hj. Akhayar Rahim) pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 menggunakan jalur kapal laut.


Selanjutnya pada hari Sabtu 19 Juni 2021 Rokok dengan merek Gudang baru GG yang berpita cukai palsu tersebut sempat ditangkap oleh petugas Bea Cukai Kab. Talaud dari tangan AB (Abubakar), kemudian dilakukan negosiasi oleh seorang lelaki AA (Anton Arsyad) yang merupakan Pensiunan PNS Bea Cukai, bersama pemilik barang seorang lelaki AR ( Hj. Akhayar Rahim ) sehingga Rokok dengan Merek Gudang Baru dengan pita cukai Palsu tersebut tidak diamankan oleh pihak Bea Cukai Kab. Talaud.


Setelah itu Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 rokok dengan merek Gudang Baru yang berpita cukai palsu tersebut dibawa dari kab. Talaud kembali menuju ke pelabuhan Manado, yang akan dijual kenegara Filipina melalui jalur laut dan perairan desa Likupang II Kec Likupang Timur Kab. Minut.


“ Penangkapan sekaligus pengamanan barang bukti ini dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Dimembe lewat operasi,” ujar Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri dalam pers conference di kantor Mapolres Minut, Sabtu 3 Juli 2021.


Untuk membuktikan keaslian pita cukai dalam rokok tersebut, maka pihak Polres Minut mengundang Bea Cukai Bitung dan Manado. 


Dalam pers conference Kepala Bea Cukai Bitung, Agung RK yang turut hadir mengatakan jika kasus ini akan diselidiki pihaknya. Sebab, motif pengiriman melalui kapal penumpang. 


“ Pengawasan pada kapal laut antar pulau memang masih lemah. Sebab kami tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan penumpang. Untuk itu, dengan adanya masalah ini, akan kami bahas lagi dengan kementerian terkait baik perdagangan dan perhubungan,” pungkas Agung saat didampingi Kepala Bea Cukai Manado M Anshar.


Untuk sementara para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang RI no 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-undang no 15 tahun 2001 Tentang Merek, juga undang-undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai.


Sementara Barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan pihak kepolisian 47 Karton Rokok Gudang Baru, 1 unit Mobil Pic-up dengan jenis Mitsubishi berwarnah Putih, serta sebuah Ponsel, para tersangka saat ini diamankan pihak kepolisian di Mapolres Minahasa Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.