GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dua Calon Anggota BPK RI Dipertimbangkan DPD RI Lantaran Tak Memenuhi Syarat


Republiknews.com – Jakarta, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, Rapat Paripurna DPD RI menyampaikan hasil pertimbangan Komite IV DPD RI bahwa dua dari 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terindikasi melanggar atau tidak memenuhi syarat.


Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021) menjelaskan syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK. Yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. 


“Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.


Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.


“Saya tidak akan menyebutkan nama toh teman-teman sendiri sudah tahu itu,” kata Sultan.


Senator Bengkulu itu juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan. DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. 


“Termasuk mengenai proses selanjutnya, sepenuhnya lembaga ini diserahkan kepada lembaga terkait dalam hal ini Komisi XI DPR, ” katanya. (jcn/talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.