GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Marak Pemalsu Surat Swab PCR Warga Bitung Kembali Diringkus Polisi


Republiknews,  Bitung - Kasus pemalsuan Surat Keterangan Swab Antigen Covid-19 kembali diungkap Polres Bitung.


Kejadian ini terungkap pada hari Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kota Bitung.


Polisi akhirnya mengamankan seorang tersangka, lelaki berinisial RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung.


Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.


Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki kendaraan truck dan tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.


Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada total 3 orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.


Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw membenarkan hal tersebut. “Para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp. 250 ribu kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu,” ujar AKP Frelly.


Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti Surat Keterangan Antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp. 750 ribu .


Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. ( Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.