GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bela Warga Kecil dan Babinsa Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri

Sumber foto: 


Republiknews- Inspektur Kodam XIII/Merdeka  Brigjen Junior Tumilaar Viral saat membela Babinsa yang mendapat Pangilan polisi ketika tengah memberi pendampingan terhadap warga Winangun, Manado, Sulawesi Utara Ari Tahiru ( 67 ) .


Kejadian ini mencuat setelah Brigjen Junior Tumilaar menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Dalam surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan seperti  yang beredar, Brigjen Junior mengatakan Ari Tahiru (67)merupakan rakyat miskin dan buta huruf yang hak tanah warisan di serobot PT Ciputra Internasional ( Citra Land Manado).


Menurut Brigjen Junior Tumilaar, Ari Tahiru meminta perlindungan kepada Babinsa Winangun. Maka dari itu, ia meminta kepada Kapolri agar turut membela rakyat kecil atau miskin.


Dalam kasus ini, seyogyanya ada ada empat LP yang dibuat dengan dugaan pelanggaran pidana yang berbeda-beda.


Diketahui pada Selasa (21/9) kemarin, Ari Tahiru dibebaskan, namun  penyidikan kasus itu tetap bergulir dan saat dibebaskan dari tahanan polisi, Ari Tahiru (67) langsung dijemput Brigjen Junior Tumilaar di kantor Polisi.


Sementara Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmas oleh media membenarkan informasi tersebut.


"Iya benar, saat pembebasan tersangka dijemput oleh Brigjen Junior. Rabu (22/09/2021), kemarin (penahanan) ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado," terang Abraham.


Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan, terkait penangguhan tersangka, dilakukan atas dasar kemanusiaan karna sudah lanjut usia.


"Namun walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," tutur Abraham.


Perlu diketahui, Ari Tahiru  berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pihak Citraland Manado terkait dugaan perusakan salah satu aset perusahaan di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.


Sementara menurutnya juga, Babinsa yang dipanggil penyidik karena melakukan pengamanan sejumlah alat berat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membiarkan pekerja melakukan aktivitas di tanah yang bersengketa.


Namun dari pada itu, panggilan klarifikasi tersebut ternyata tak sesuai dengan hasil koordinasi Kapolresta Manado dengan Dandim 1309/Manado. 


Penyidik Polresta Manado  dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi yang harus diperiksa internal oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.( Sr )

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.