GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

BP MPR Fokus Pada Pembahasan Substansi PPHN


Republiknews.com – Jakarta, Badan Pengkajian (BP) MPR RI, tak pernah membahas wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden. Yang menjadi fokus BP MPR saat ini adalah membahas substansi pokok-pokok haluan negara (PPHN).


“Selama pengkajian secara mendalam ini kita tidak pernah membahas yang lain-lain. Ada yang main akrobat begitu, merembet ke mana-mana sampai masa jabatan presiden tiga periode,” kata Ketua BP MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, dalam diskusi “Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).


Djarot tak mengelak saat ini banyak pihak yang berusaha mengaitkan amandemen dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden. Isu tersebut semakin mengemuka setelah Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan pidatonya di sidang tahunan 16 Agustus 2021 dan Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2021 lalu. 


Padahal BP MPR RI  kata Djarot, hanya membahas Pasal 3 UUD NRI 1945, menyangkut PPHN, bukan perihal yang lain. BP MPR tidak melakukan kajian terhadap pasal lain selain terkait PPHN, termasuk wacana presiden tiga periode.


“Sekali lagi, kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar itu,” tambahnya.


Anggota MPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menilai amandemen khusus untuk PPHN belum perlu, karena belum melalui proses yang masif. Yaitu, melalui uji publik yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar aspirasi itu benar-benar dari bawah (buttom up) bukan suara elit (top down). 


Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf sependapat  PPHN memiliki peran penting dan strategis. Namun, ia menegaskan penetapannya tidak harus dirumuskan melalui amademen terbatas UUD 1945, karena kondisinya belum memungkinkan. 


“Kecuali benar-benar darurat; dimana proses demokrasi, perekonomian, politik itu tidak jalan, dan sudah melibatkan seluruh elemen masyarakat, ” katanya. (jcn/talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.