GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tinggalkan Dollar Cina - Indonesia Transaksi Dengan Yuan

Foto sumber 


Republiknews, Ekonomi- Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) sepakat menggunakan mata uang Rupiah dan Yuan dalam melakukan transaksi perdagangan bilateral.(6/9)


Dimulainya implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang local (Local Currency Settlement/LCS) yakni Rupiah dan Yuan menandakan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) tidak lagi dipakai dalam transaki perdagangan bilateral tersebut.


Dikutip Republiknews di laman Bank Indonesia, kerjasama tersebut menggunakan mata uang Rupiah dan Yuan meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (Direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.


Kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020 lalu.


Selain Cina, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, seperti Jepang, Malaysia dan Thailand,” tulis BI di laman bi.go.id


Implementasi kerja tersebut merupakan upaya Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.


Perluasan penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.


Penggunaan mata uang lokal memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, seperti biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.


Mendukung operasionalisasi kerangka mata uang lokal menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).


Sementara bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD dinilai memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.


Yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra. (Suryo)


Sumber

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.