GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Hukumtua Nain Satu Kembali Aniaya Warga

  


Republiknews.com – Minut, Dampak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mempertahankan Hukumtua (Kepala Desa) bemasalah, mulai menuai panen akar pahit yang harus disikapi serius.


Belum selesai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami Hukum tua Desa Nain Satu, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kepada Genoveva Dalantang, 20 Agustus 2021, karena diduga masalah warga yang tak senang lagi dengan Hukumtuanya, 'Sang Kaizar' Desa Nain kembali menabung arogansinya dengan menganiaya warga desa yang sama namun korban berbeda.


Bagaikan harimau yang sudah merasakan nikmatnya memangsa ternak, kembali RD alias Ronald suami Hukumtua Desa Nain Satu berulah sehingga ia dilaporkan oleh lelaki Rosando Pansariang (38) warga sekampungnya, dengan laporan Polisi nomor: STTLP/B/1713/X/2021/SPKT/Polresta Manado, Senin (18/10/21), akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan RD.


Saat dikonfirmasi, lelaki Rosando (korban/pelapor) melalui isterinya Yolitta Mangimbulude menguraikan, kasus penganiayaan berawal saat ayah korban (seorang anggota Linmas Desa Nain Satu) yang tidak meneri gajinya 


Merasa ada yang tidak beres, orang tua korbanpun mempertanyakan haknya. “Waktu hari Sabtu (16/10/21), orang tua mantu marah-marah karena hingga saat ini gaji mereka sebagai Linmas belum dibayarkan, dan hanya mendapat janji-janji dari hukum tua. Merasa tidak senang, suami dari Hukumtua (terlapor) langsung marah-marah balik dan mengajak berkelahi," ungkap sang menantu.


Mendengar hal itu, korban menegur terlapor agar tidak usah tanggapi, karena ayah dari korban merasa stres dengan gajinya sebagai Linmas belum dibayar oleh hukumtua.


“Tak senang dengan teguran korban, suami hukum tua pagi-pagi hari Minggu (17/10/21), sekitar jam 08:00 WITA, dengan pengaruh minuman keras, datang langsung memukul suami saya beberapa kali sehingga ada luka dibagian wajah.” kenang Yolitta Mangimbulude.


Hari ini Senin (18/10/21) korban Rosandro Pansariang melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manado.


Diketahui, terlapor ini sudah melakukan kasus yang sama (kasus dugaan penganiayaan) pelaku pada 20 Agustus 2021 lalu terhadap korban Genoveva Dalantang yang menyebabkan luka dibagian wajah pula.


"Dari informasi yang kami dapat, hari ini (18/10/21), terlapor Ronald (RD) diperiksa oleh penyidik Polresta Manado," pungkas isteri lorban.


KasatRes Polresta Manado Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan lewat penyidik Bripka Rezky Pelleng SE mengtakan, bahwa terlapor (RD) sudah diperiksa dan waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara.


“Terlapor sudah diperiksa, dan satu dua hari ini akan digelar. untuk penetapan tersangka.” katanya.


Sementara pihak korban sebelumnya (Genoveva Dalantang) melalui Kuasa Hukum Andrio Kalensang SH meminta, agar pelaku penganiayaan dalam hal ini Ronald harus ditahan.


"Ya wajib ditahan, sebab ini sudah ada korban yang dianiaya," katanya. (*/talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.