GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kanit Jatanras : Kedua Residivis Curanmor Berhasil Kami Amankan Kurang dari 15 Hari

 


Republiknews.com – Minut, Dua pelaku Curanmor, DM (15) alias Daniel, (Manado). dan DS (17) alias Ucil, (Manado) yang merupakan Residivis, pada Rabu (13/10) sekitar pukul 03.00 dini hari berhasil diamankan Petugas. DM (15) alias Ucil yang sengajah tidak dihadirkan pada saat Konfrensi Pers dikarenakan lelaki tersebut masih dibawa umur. Selasa (27/10/2021).


Kedua Residivis tersebut pernah ditahan dengan kasus yang sama (363) pada 2020 silam, sehingga menjadi penghuni Hotel Prodeo Malendeng.


Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 363 ke 4, ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. Kasus pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, sedangkan kelima, mendapatkan barang dengan cara merusak atau memanjat.


Sementara barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan petugas berupa :


Satu buah BPKB, dengan satu lembar STNK dengan identitas atas nama : Harry Oktavianus Pandey.

Satu buah kunci kontak motor Yamaha. 

Sepeda motor jenis Metic MIO Sporti berwarnah silver dengan Plat Nomor DB 2077CN.


Ditempat yang sama Kanit Jatanras memaparkan, bahwasannya Kasus Curanmor tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. 


“Kasus Curanmor ini sudah masuk P21. Artinya sudah lengkap. Untuk dilimpahkan ke kejaksaan.Tim kami sendiri dengan tindakan cepat berhasil mengungkap kasusu tersebut kurang dari lima belas hari lamanya.” Pungkas Kanit I Satu Reskrim Ipda Dwirianto Tandirerung, S.TrK, menutup ucapannya. (talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.