GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sempat Terjadi Perdebatan Antara Pihak PT MSM/PT TTN-Warga Rinondoran Saat Mediasi Dilakukan

 


Republiknews.com – Minut, Kekeliruan Klaim lahan perusahaan tambang emas terkait batas wilayah yang mengakibatkan kurang lebih duapuluh warga setempat mengalami kerugian, yang disusul oleh pemblokiran jalan oleh warga Desa Rinondoran, kec.Likupang Timur pada 11/10/21 kemarin. dengan adanya peristiwa tersebut aktifitas PT MSM/PT TTN, tergangu, Kamis (14/10/2021).


"Aneh saya tidak pernah menjual kebun saya, tiba-tiba sudah ada pita terpasang dengan tulisan 'milik PTMSM/PT TTN, ini kan mustahil namanya," keluh salah seorang bapak 50-an tahun.


Anggota Koramil Likupang dan Hukumtua Rinondoran, Richardo Tatuil, Manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya didampingi Kapolsek Likupang, Iptu Iwan Toani pada 12/10/21 menggelar pertemuan lanjutan dengan duapuluh Warga Desa Rinondoran dikantor CSR Comunity PT MSM/PT TTN di Desa Rinondoran.


Walau sempat terjadi debat antara pihak perusahaan dengan warga yang kesal akibat kehilangan kebun miliknya, akhirnya rapat yang dipimpin Sustainable External Relation Group Head Manager Yustinus Hari Setiawan dan Superintenden Land Fharly Waworuntu, dibawah pengawasan Polsek dan Koramil Likupang dan Hukumtua Rinondoran pun sukses mencapai kesepakatan.


"Untuk tahap selanjutnya kami akan crosscek dokumen, memastikan kekeliruan itu agar dapat mencocokkan semua dengan dokumen masyarakat, termasuk register desa dan legalitas kepemilikan lahan warga. Jika ternyata ada yang tidak beres di dokumen kami, tentu saja pihak kami akan memenuhi apa yang menjadi tanggungjawab kami," tutur External Relation Group Head Manager Yustinus Hari Setiawan.


Menurut dia tercapainya kesapakatan ini maka masalahpun terselesaikan, sebab tidak ada lagi proses-proses yang dapat merugikan pihak perusahan dan warga. "Kami yakin semua yang dimulai dengan baik pasti akan berakhir dengan baik. Terimakasih pak Kapolsek, Hukumtua dan rekan-rekan pers yang telah membantu kami dalam mediasi ini," tandas Setiawan.


Setelah kedua belah pihak menemui kesepakatan, sebelum berpisah, pertemuan ditutup dengan doa, semua hadirin makan siang bersama, konsumsi sudah disediakan oleh pihak perusahaan. "Pertemuan berlangsung baik dan tertib, kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali lokasi serta memeriksa surat-surat pendukung antara kedua belah pihak," tutur Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani.


PT MSM/PT TTN, lanjut Toani, berjanji selesaikan masalah lahan dari 20 warga Rinondoran. "Jika dokumen dan bukti-bukti pendukung lengkap, pasti yang belum dibayar, akan dibayarkan sesuai hak kepemilikannya," tandas Toani.


Dilain pihak, Hukumtua Desa Rinondoran Richardo Tatuil membenarkan apa yang disampaikan oleh Kapolsek Likupang. Sebagai pemerintah desa setempat, dia mengingatkan warganya untuk bersabar, menunggu kesimpulan dari oihak PT MSM/PT TTN. 


"Kita beri kesempatan kepada pihak perusahaan meneliti/telaah dokumen tentang lahan yang bermasalah itu, untuk kedua belah pihak supaya menahan diri dulu. Atas kejadian- kejadian seperti ini, saya harap perusahaan lebih berhati-hati agar tidak merugikan warga, sebaliknya kepada warga agar bersabar dan tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan pihak perusahaan, sehingga semua yang kita harapkan dapat terwujud dengan lancar," jelasnya. (*/talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.