GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Diungkap Polres Minut


Republiknews.com – Minut, Press Conference yang digelar Polres Minahasa Utara,  dibuka secara langsung oleh Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK. Selasa (27/10/2021).


Pada kesempatan itu, Kapolres Minut menyampaikan permohonan maafnya karena tidak bisa menghadiri Konfrensi pers hingga usai dikarenakan undangan rapat di Pemda. 


Melalui press conference tersebut, tidak lebih dari satu bulan, Polres Minut  berhasil mengungkap pengedaran uang palsu (Upal) yang dipasok dari Pulau jawa.


Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u mengatakan, sejauh ini capaian yang dilakukan oleh Polres Minut tidak lepas dari dukungan serta bantuan warga setempat.


“pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak.” Jelas Kasat Reskrim.


Lebih lanjut Fandi Ba’u memaparkan, tindakan cepat yang dilakukan Resmob Polres Minut akhirnya membuahkan hasil.


“setelah Informasi kami dapat, Resmob Polres Minut segera bertindak cepat dan langsung menuju TKP yang segera mengamankan saksi serta mengembangkan kasus tersebut. dari keterangan saksi yang mendapatkan uang Palsu dari tersangka SM, (46) warga Matungkas.” Pungkas Ba’u. 


Kasat Reskrim menambahkan, bahwasanya upal tersebut tidak diketahui oleh saksi sebelumnya. tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebesar Rp300.000, berikutnya diberikan  kurang lebih Rp2.000.000.


"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u. 


Dari hasil pengembagan yang dilakukan, barang bukti (barbuk) sebanyak Rp.164 juta di wilayah Bitung. Sehingga Pihak Polres Minut melakukan penyidikan yang bekerja sama dengan ahli dari bank Indonesia terkait uji material tersebut, untuk digunakan sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus upal tersebut.


"Pada saat kerugian itu muncul dan kepepet tersangka ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan sejumlah uang Rp202.200.000 uang palsu dan yang bersangkutan menerima kemudian menggunakannya," kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u


Ditambahkan bahwa, tersangka menggunakan kapal laut pada saat berangkat dan turun di Makassar, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat sampai ke Manado.


"Modus yang bersangkutan ini kami duga kuat dengan sengaja untuk mengedarkan uang palsu ini. Rekannya di Bitung tidak menyentuh sama sekali karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut, makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget," jelas Ba’u.


Ditempat yang sama, Kabag SDM, AKP May Diana Sitepu menambahkan, sebanyak dua ratus juta lebih upal  yang sudah digunakan oleh pelaku.


"Total keseluruhan sekira Rp202 juta uang palsu yang dimiliki tersangka SM, (46) sekira Rp37 juta sudah dibelanjakan di Pasar 45 Manado dan Airmadidi Minahasa Utara,"  kata Sitepu.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.