GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Fahry Lamato : Pernyataan Kadis terkait ijin masih berproses menurut kami terlalu sederhana, seolah sudah sesuai aturan


Republiknews.com – Minut, Kepala Dinas (Kadis) Perkim Minahasa Utara Donald Tintingon saat dikonfirmasi usai peletakan batu pertama pada mega Proyek pembangunan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata (PJKC) di area Zero Poin Minut membenarkan kalau izin proyek itu masih berproses terutama peralihan IMB ke PBG masih menunggu perda, Senin (09/11/2021).


“Saat ini kami masih menunggu Perda terkait peralihan IMB ke PBG,” ujar Tintingon singkat.


Tak disangka jawaban singkat Kadis Perkim pun menuai tanggapan miring dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut.


"Pernyataan Kadis terkait ijin masih berproses menurut kami terlalu sederhana. seolah sudah sesuai aturan," sebut Ketua Tim LBH GMBI Wilter Sulut Fahry Lamato SH.


Padahal kata Fahry lagi, seharusnya Kadis Perkim menjelaskan kedudukan hukum dari proyek tersebut yang belum mengantongi izin, bukan mengatakan bahwa izin IMB masih berproses dan masih menunggu revisi Perda dari IMB ke PBG.


"Karena menurut hemat kami, dalam Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor : 01/SP-KONSTRUKSI/T.P-APBN/PPK/DISDAG-MU/X-2021, sangat jelas tertulis tanggal 13 Oktober 2021, sementara kedudukan hukum dari Izin Mendirikan Bangunan telah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 24 angka 5 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang ketentuan mengenai pengaturan teknis lainnya terkait perencanaan, persyaratan.” terang  Lamato.


Penyelenggaraan bangunan gedung, kata Fahry, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.


"Jelas sekali aturan soal PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung ini sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 2 Februari 2021. Untuk itu wajar jika GMBI menuntut agar pekerjaan proyek ini dihentikan karena tidak mengantongi ijin," tegas pakar hukum asal Kota Bitung itu. (talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.