GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

LSM GMBI Desak Proyek PJKC 3,8M dihentikan Diduga Belum ada IMB



Republiknews.com – Minut, Dengan menghadirkan Bupati terkait peletakan batu pertama pada mega proyek pembangunan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata (PJKC) di area Zero Poin Minahasa Utara dari dana APBN berbandrol 3,8 Miliyar telah mencoreng Nama Bupati. Senin (09/11/2021).


Mega proyek Pembangunan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata (PJKC) di area Zero Poin Minut, tiba-tiba gempar. Akibat temuan informasi dimana proyek tersebut dengan menggunakan dana APBN senilai 3,8 Miliyar yang digarap CV. Bina Karya Mandiri diduga kuat tidak mengantongi izin atau Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) dari Instansi terkait.


Tak tanggung-tanggung, Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Minahasa Utara Harry Marcus Pinangkaan menilai sikap perusahaan yang menangani pelaksanaan proyek itu sangat lancang dan melanggar aturan.


“Ini suatu pelanggaran dan pelecehan terhadap kepala daerah, sebab Bupati terkesan diperalat oleh kepala dinas" kata Harry.


Lebih lanjut Ketua LSM GMBI Distrik Minahasa Utara mengatakan pelaksanaan pembangunan PJKC harus segera dihentikan.


"Makanya pelaksanaan pembangunan PJKC itu harus dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah diganti dengan PBG yang dikeluarkan oleh instansi teknis," tukas Pinangkaan.

 

Menurut dia, keberatan atas pembangunan PJKC itu bukan menghalangi pembangunan di Minahasa Utara, tetapi sebagai bentuk memberikan kesadaran kepada pihak ketiga agar taat aturan.


“Bangunan yang akan dibangun ini adalah fasilitas publik dan menggunakan uang negara, untuk itu semua administrasi perijinan harus diselesaikan pihak ketiga sebelum memulai pembangunan," sembur aktivis asal Kecamatan Kema itu.


Terlebih PBG yang mempunyai peranan penting, mengingat pelaksana proyek harus menunjukan fungsi dan teknis bangunan sebelum dikeluarkan persetujuan oleh instansi teknis.”tegas Pinangkaan, Minggu (6/11).


Terkait Kepala Dinas Perdagangan yang menghadirkan Bupati Minahasa Utara lakukan peletakan batu pertama pada pekerjaan proyek yang belum mengantongi izin, ini merupakan budaya carimuka yang justeru menjebak dan merusak citra serta wibawa bupati sebagai kepala daerah.


“Ini suatu pelanggaran dan pelecehan terhadap kepala daerah, sebab Bupati terkesan diperalat oleh kepala dinas untuk memuluskan pekerjaan ilegal yang belum mengantongi izin lengkap. Hal ini sangat kami tentang dan akan terus kami lawan demi menjaga marawah dan wibawah bupati sebagai kepala daerah," pungkas Pinangkaan.


Sedangkan Kadis Perdagangan Benny Mengko saat hendak dikonfirmasi usai peletakan batu pertama dirumah makan samping proyek, memilih acuh sambil bersantap dengan beberapa pejabat termasuk salah satu asisten.


Usai makan siangpun, saat diausul wartawan pada saat hendak menuju mobil, Mengko dengan enteng menunjuk pihak perusahaan. "Ke pihak perusahaan saja," katanya sambil naik ke mobil dinas dan pergi.


Demikian pula pihak perusahaan yang ditemui, semua menjawab tidak tahu. "Maaf, saya cuma disuruh Pak William Bos saya, sedangkan perempuan itu adalah isteri saya, bukan personalia. Dan saya tidak bisa memberi keterangan apa-apa," ujar seorang lelaki yang mengaku hanya pengawas. (talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.