GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Hilangkan Nyawa Orang Residivis Dapat Ancaman 15 Tahun



Republiknews, Bitung- Team Tarsius  Presisi berhasil menyergap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di kelurahan Danowudu, kecamatan Ranowulu, kota Bitung, Sabtu (18/12/2021).


Penyergapan para pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam oleh Team Tarsius Presisi layak di acungi jempol.


Pasalnya kurang dari 24 jam usai mendapat laporan warga, Team langsung bergerak dan mengamankan empat (4 ) pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan yang berarti.


Diketahui korban MK alias Melky (56) warga Kelurahan Danowudu tewas, usai ditikam dengan dua hujaman oleh pelaku di bagian dada dan paha oleh pelaku, walau sempat mendapat perawatan di RSUD Manembo - nembo.


Sementara itu ke empat pelaku yang diamankan yaitu ;

OOM alias Ortega (18), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, LK alias Luki (19), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, SH alias Santos (20), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, dan AT alias Aldo (20) warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.


Diketahui salah satu pelaku Ortega (18) adalah  residivis yang sering berurusan dengan yang berwajib diantaranya, kasus pelemparan, penikaman, pencurian, penyerangan dengan sajam, dan saat ini pembunuhan.


Adapun kempat pelaku, bersama barang bukti pisau badik dan satu pelontar panah wayer, berhasil kita amankan. 


 Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku  dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara. ( Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.