GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal Diterapkan Pemerintah Diseluruh Wilayah Indonesia


Republiknews.com – Jakarta, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh Pemerintah dibatalkan penerapannya diseluruh Wilayah Indonesia pada musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa (07/12/2021).


Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir Tahun dengan jumlah tes dan telusuri yang lebih tinggi dari Tahun lalu, seperti dilansir dari cnnindonesia.


"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).


Hal tersebut dikatakan Luhut bahwa kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.


Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.


Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.


"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujarnya.


Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.


Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (*/talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.