GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap pelaku Persetubuhan anak dibawah umur


Tuba barat-republik News, Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di  Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba). 


Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Lanjut Fredy " kejadian bermula pada hari Minggu, 28 November 2021, sekira jam 20:00 Wib telah terjadi Persetubuhan anak dibawah umur di rumah terduga pelaku  berinisial WDP dan JT." 


Kronologis Kejadian Pada saat istri Pelaku sedang tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya lalu menarik korban secara paksa. setelah itu pelaku membuka celana korban secara paksa kemudian melakukan hubungan suami istri secara bergantian, namun berbeda Waktu dengan pelaku inisial JT. 


Atas Peristiwa tersebut, korban mengalami trauma Psikologi  kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Berdasarkan Hasil koordinasi Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, bahwa telah diduga ada peristiwa persetubuhan anak dibawah umur, maka segera  koordinasi dengan keluarga korban dan telah diserahkan 2 (dua) orang laki-laki oleh keluarga Korban yang memang terlapor masih merupakan kerabat korban serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat. 


" Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Para Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tutup Fredy. (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.