GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

14Miliar Seret Dua Orang Dalam Aliran Kasus Korupsi Program Hibah Air di Kota Bitung

 


Republiknews Manado - Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Menyeret dua oknum dalam pusaran kasus korupsi.


Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.


“Iya sudah dalam penanganan, dengan dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” jelasnya, Selasa (01/02/2022).


Ditreskrimsus Polda Sulut sudah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum berinisial RL dan MNL, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi pada (27/01)


"Terkait penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah", terang Abraham .


Dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP ,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast. ( **/Sr)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.