GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

OKNUM JAKSA MALUKU UTARA DIGUGAT, PENEGAK HUKUM JUGA MANUSIA

 

Ucok

Republiknews.com, Maluku Utara - Terlontar dari kuasa hukum penggugat “penegak hukum juga manusia” Yusup kaury sapaan akrab Ucok dengan rekan advokatnya Muhhamad Syadri, S.H. ketika diwawancarai dalam sela-sela jadwal sidang.


Sebagaimana kliennya dengan inisial IB adalah juga seorang Advokat dan Pengusaha, Ucok menuturkan bahwa kliennya memberi kuasa untuk menggugat seorang oknum jaksa di Maluku Utara.


Adapun perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut adalah wanprestasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata.


Sedikit menyentil tentang pokok perkara, Ucok memgungkapkan bahwa, oknum tersebut meminta bantuan untuk menggunakan uang penggugat melalui istri penggugat dalam jangka waktu yang disepakati,


" Namun hingga waktu yang disepakati, oknum jaksa yang kini menjadi tergugat tidak kunjung melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan."Tutur Ucok.


Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 1243 KUH perdata sangat jelas terpenuhi, Ada perjanjian kedua belah pihak yang jelas, ada prestasi yang tidak dipenuhi bahkan sudah dinyatakan lalai tapi tetap tidak mau melaksanakan prestasi yang telah disepakati.


Lanjut M, Syadri, "kami telah beberapa kali sidang dengan agenda mediasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Sebagai kuasa hukum dari klien, kami sangat mendukung atas keputusan kedua belah pihak untuk berdamai.


Ucok menambahkan, "Apalagi penggugat dan tergugat adalah sama sama sebagai penegak hukum, mereka pasti paham dengan konsekuensi bila ini tetap dilanjutkan dalam pokok perkara,.sebagaimana yang saya ucap “Penegak hukum juga manusia”


Perkara no.1/PDT.G.S/2022/PN Tte, Hari ini kesepakatan damai mereka akan dituangkan dalam putusan dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.


Dalam kesepakatan damai salah satu point adalah tergugat akan melaksanakan kesepakatan damai maksimal sebulan dari putusan ini diucapkan hari ini 14 februari 2022 yang artinya putusan harus dilaksanakan tergugat paling lambat pada 14 maret 2022.


" Putusan perdamaian ini tidak terlepas dari sifat condemnatoir  yang merupakan putusan yang dapat dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan bila tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut maka penggugat dapat mengambil langkah hukum yang dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum penggugat, Salah satunya langkah hukum yang tepat yaitu dengan melakukan Permohonan Eksekusi." tutup Ucok dengan gaya bahasa yang sangat parlente. (-Red)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.