Republiknews , Bitung- Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan SL(22) warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung setelah dirinya tertangkap dengan membawa 12 butir obat terlarang jenis TrihexyPenidyl. Jumat(18/02/22) kemarin.
Obat jenis TrihexyPenidyl termasuk obat yang dilarang penjualannya secara bebas , untuk mengelabui petugas , tersangka SL( 22) mengemas obat terlarang dimasukkan dalam plastik bening kemudian dibungkus tisu lalu dikemas lagi dalam bungkusan rokok.
Saat dilakukan pengembangan oleh satresnarkoba Polres Bitung , ditemukan sebanyak 644 butir jenis obat terlarang yang sama disembunyikan oleh SL di dalam kamar mandi, di rumah pacarnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022), mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
" Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut", terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , SL disangkakan dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang", kata Derry. ( Suryo)