GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

TINGKATKAN KAPASITAS, BPJS KESEHATAN SOSIALISASIKAN APLIKASI E-DABU BAGI PERANGKAT DESA

 


Lampung Utara-Republik News,

Melalui Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) KP Desa merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan untuk memberi kemudahan kepada Pemerintah Desa untuk mengelola data kepesertaan peserta dan anggota keluarga yang telah atau akan terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS  Segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa).


Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Dedi Antoni mengatakan untuk meningkatkan kapasitas PIC E-Dabu KP Desa, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gelar Sosialisasi Kelas E-Dabu KP Desa dengan mengundang 10 perwakilan desa di Kabupaten Lampung Utara . 


“Yang menjadi perhatian adalah pengelolaan data Perangkat Desa ini dilaksanakan secara kolektif oleh PIC Desa yang telah ditunjuk sebelumnya karena hanya PIC Desa yang memegang user E-Dabu KP Desa,” ujar Dedi Antoni.


Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa PIC E-Dabu KP Desa dapat meng-input data peserta maksimal H-6 setiap akhir bulan agar kepesertaan peserta tersebut dapat aktif di tanggal 1 bulan selanjutnya.


“Adanya cut off data ini dilakukan karena setelah PIC Desa melakukan input data, PIC E-Dabu di Pemerintah Daerah harus melakukan approval atas usulan penambahan/penonaktifan Perangkat Desa melalui Aplikasi E-Dabu Pemda yang dilaksanakan maksimal H-3 pada akhir bulan. Jadi dalam melakukan pemukhtahiran data ada serangkaian proses yang harus dilewati,” tegasnya.


Selain pemberian materi, dalam sosialisasi ini juga diberikan pengarahan mengenai tata cara penggunaan aplikasi E-Dabu KP Desa. Setiap  PIC E-Dabu KP Desa  dipersilahkan untuk mempraktikan hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya seperti pendaftaran Perangkat Desa baru, mutasi pensiun, serta pengelolaan kepesertaan lainnya.


PIC E-Dabu KP Desa dari Desa Tanjung Baru, Abdullah dalam sesi praktek penggunaan aplikasi E-Dabu KP Desa melakukan konfirmasi ulang terkait pembayaran tagihan premi KP Desa kepada pemateri.


“Tagihan yang muncul akan menjadi 1 atas nama pemerintah daerah. Jadi PIC Desa tidak perlu melakukan pembayaran premi peserta perangkat desa karena sudah dilakukan oleh pemda,” jawab Dedi.


Setelah mendapatkan jawaban yang dibutuhkan, Abdullah mengaku tidak ada lagi hal yang ingin ia tanyakan karena secara keseluruhan ia telah mengerti tata cara pengoperasian E-Dabu KP Desa. Ia hanya berharap ke depannya akses aplikasi E-Dabu KP Desa akan selalu lancar dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal pengelolaan data KP Desa dapat berjalan dengan baik. (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.