GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kembali Warga Papua di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Bitung


Republiknews,Bitung- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung  berhasil mengamankan seorang pria yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja .


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan SIK, pengungkapan dan penangkapan Eton bermula dari informasi masyarakat lalu pihak kepolisian membuntuti dan mengamankan pelaku saat turun dari kapal.


Pria itu berinisial NET alias Eton (42) tercatat sebagai warga Jayapura Papua ditemukan membawa empat paket ganja di saku celananya, saat turun dari kapal KM Labobar di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Minggu (3/4/2022).


“Setelah digeledah, ditemukan empat paket atau 12.6 gram Narkotika golongan I jenis ganja di saku celananya,” kata Derry. 


Dari pengakuan pelaku, kata Derry, empat paket rumput itu rencananya hanya untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, terang Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan SIK .Senin, (04/04)


“Tapi itu versi dia dan kita masih lakukan pengembangan jangan sampai paket yang dibawa tujuannya untuk diedarkan di Kota Bitung atau wilayah Sulut,” katanya.


Pelaku sendiri lanjut Derry, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.


Diketahui kasus ganja( rumput) asal Papua ini bukanlah yang pertama kali ditangani Sat Resnarkoba Polres Bitung. 


Pada tanggal 21 Maret 2022 lalu, Derry bersama timnya menangkap SM alias Stef (35) warga Kelurahan Gurabesi Kecamatan Jayapura Utara Papua karena memiliki satu paket ganja.


Saat itu Stef ditangkap di Kelurahan Girian Indah Kompleks SMP Negeri 12 Kecamatan Girian, saat pelaku sementara pesta Miras dengan sejumlah rekannya dan saat di geledah ditemukan satu paket ganja yang disembunyikan dibalik topi yang pakainya.  (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.