GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Antusias Masyarakat di Mobile IP Clinic DJKI Kemenkumham Sulut


Republiknews, Manado - Masyarakat makin antusias mendapatkan informasi serta pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) dan manfaat pelindungannya.


Itu terlihat pada pelaksaan hari terakhir Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic) yang digelar oleh DJKI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, di atrium Mega Mall, Manado. Sabtu(14/05/22). 


Para pengunjung yang terdiri dari UKM dan Akademisi memadati meja pelayanan infomasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.


Oleh pengunjung, mulai dari merek hingga  pencatatan ciptaan juga karya tulis ilmiah turut didaftarkan. 


Diantara salah satunya, adalah didaftarkannya ciptaan Kamus Bahasa Tonsea-Indonesia untuk pelajar. 


Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menyatakan, seiring naiknya jumlah permohonan

pelindungan KI dari 2021 ke 2022, terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan

kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. 


" Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain

industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi

pencatatan hak cipta sampai 403,” jelas Haris pada saat peresmian pembukaan Mobile IP Clinic pada Kamis(12/05/22) lalu. 


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Pakpahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung acara ini dan mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar mencatatkan Kekayaan Intelektual demi mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.


 Kadiv YankumHAM juga berkesempatan menyerahkan surat pencatatan merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan HaKI-nya. (Tzr)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.