GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sadis,,,! Empat Begal Hunuskan Badik ke Leher Ancam Bunuh Perempuan di Girian Bitung


Republiknews.com, Bitung -  Aksi pembegalan dilakukan empat pemuda di kelurahan Girian Bawah, Kota Bitung. Sabtu(28/05/22).


Sambil membawa parang, keempatnya menghadang Ibu -Ibu pulang dari pasar, lalu dimintai uang. 


Menurut sejumlah saksi, pelaku menghunuskan  badik ke leher korban, kemudian pelaku meminta uang dan hp dengan nada ancaman. 


" Mau mati ya? sini hp mu?." ujar saksi menirukan ucapan salah satu tersangka.


Sadisnya lagi, keempat pelaku ternyata melakukan hal tersebut kepada empat korban lainnya yang kesemuanya adalah Ibu- Ibu  baru pulang belanja dari pasar. 


Setelah mendapat laporan warga, dua dari empat tersangka, langsung diciduk Tim Resmob Polres Bitung di Lorong Bakasang, Kelurahan Girian Bawah. 


Selanjutnya, sekitar pukul, 22:00wita, keduanya digiring untuk menjemput pelaku lainnya. 


Sebelumnya, sejumlah saksi menuturkan, keempat pelaku melaju cepat mengendarai sepeda motornya.


Sambil membawa parang dan badik,pelaku sambil merusak setiap sadel kendaraan terparkir. 


Kapolres Bitung AKBP, Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setiyabudi menerangkan empat pemuda masing-masing berinisial ARS Alias Panda (19), MM  (17), N Alias Opi (19) ketiganya warga Girian Bawah dan FR  (17) warga Sagerat.


Iwan Setiyabudi menjelaskan, tersangka MM dan N alias Opi tertangkap di Girian Bawah  empat jam kemudian setelah FR dan ARS alias Panda. 


" Satu buah handphone merek Oppo milik korban berhasil diamankan di rumah MM  yang digunakan Para Pelaku untuk melakukan aksinya, Selanjutnya Sekitar Pukul 03.15 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan Handphone type Oppo Milik Korban dan sajam jenis samurai di rumah pelaku berinisial MM . Sementara sajam jenis pisau badik ditemukan di rumah teman FR di kelurahan Sagerat,” jelas Iwan.


Akibat aksi pembegalan tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 365 dan dengan tanpa hak membawa senjata tajam, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 


Sedangkan barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk di proses lebih lanjut.

(Suryo)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.