Republiknews, Manado. Wakil Menteri Hukum danHAM(Wamenkumham)Edward O.S Hiariej menyerahkan kepada Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E. Kandouw 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di Mega Mall, Manado. Kamis(12/05/22).
Kolintang, Captikus, dan Cakalang Fufu merupakan kekayaan budaya yang termasuk didalam 10 surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain itu, surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional
Rumambak, Tari Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages.
Sementara, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw dalam sambutannya mengucapkan " Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto menyatakan, seiring naiknya jumlah permohonan
pelindungan KI dari 2021 ke 2022, terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan
kekayaan intelektual di Sulawesi Utara.
" Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain
industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi
pencatatan hak cipta sampai 403,” jelas Haris.
Dikesempatan yang sama, Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan
intelektual khususnya di Sulawesi Utara.
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. (Tzr)