GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Banyak isu yang selama ini berkembang di media sosial tentang Bimtek Aparatur Desa yang di adakan oleh Lempana menuai protes di berbagai kalangan

 


 Republiknews, Aceh Timur - APDESI Aceh Timur melalui Humas Munazir Arani,S.Kep akan mengklarifikasi tentang isu tsb,isu yang berkembang selama ini bahwa APDESI sebagai Panitia Pelaksana tidaklah benar,kami APDESI hanya memberikan informasi kepada DPK APDESI masing2 bahwa lembaga Lempana untuk Tahun 2022 ada di adakan


 Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Dana Desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid 19 dalam pemulihan ekonomi desa untuk Aparatur Desa dan bagi Desa yang mau ikut silahkan daftar dan masukkan di dalam APBG di Pos 8 % sesuai dengan hasil.


 musyawarah khusus di setiap desa dan sesuai dengan Regulasi yang berlaku,dan tidak ada pemaksaan dari pihak manapun untuk mengikuti Bimtek tsb,dan jika selama ini banyak beredar isu2 yang menyudutkan APDESI itu bagi kami hal yang biasa dan hak bebas berpendapat selaku warga negara dalam konteks


 "Berpendapat/beropini Santun" bukan mencaci maki sesama muslim,ketidakpuasan dalam sesuatu hal jangan jadikan pelampiasan kepada suatu Lembaga,dan itu bukanlah  Pendewasaan berpikir secara "Akal Sehat"..


Kepada beberapa media yang tidak bersahabat dengan APDESI hendaknya belajarlah mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik,


semua rekan media kita bersaudara " Dalam kata lain,Pilihan Boleh Beda Geutanyo Meusyedara"dan kita semua harus mengkedepankan Etika Dalam berpendapat sesuai dengan Regulasi Jurnalistik,kita semua punya payung Hukum sendiri dalam menjalankan tugasnya,jangan sampai sesama rekan kita di Aceh Timur saling serang menyerang tentang pemberitaan yang tidak jelas sumbernya dan tidak jelas.


 legalitasnya,semua kita punya Etika dan aturan dalam berlembaga,dan kita semua juga punya kekurangan tidak ada yg sempurna kecuali Baginda Nabi Muhammad SAW , maka kami Harapkan kepada semua rekan media " Bermedialah secara santun sesuai dengan regulasi.



 Jurnalistik,Semua kita punya etika dan aturan dalam berlembaga oleh karena itu kedepankan profesionalisme dan saling menghargai akan lebih baik dalam berorganisasi"


Selanjutnya menyikapi Regulasi Permendes No.7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Bab III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Point B.Tentang Swakelola huruf.3 yang bunyi nya "kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa yg di danai oleh dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa(BKAD).


 dilaksanakan di desa dan di larang dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa" ini menurut kami sedikit keliru penafsiran oleh pihak tertentu karena yang para Aparatur desa sekarang ikut bukanlah pengembangan masyarakat desa ,pengembangan masyarakat desa contohnya seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMG di laksanakan secara bersamaan dengan kerja sama antar desa (BKAD)

Dan sawakelola di maksud dalam pasal 8 huruf 2 dalam pelaksanaan padat karya tunai desa (PKTD) di alokasikan untuk upah kerja paling sedikit 50% dari dana PKTD ,dan di prioritaskan para pekerja adalah masyarakat setempat bukan kita hadirkan dari desa lain,dan pengelolaan Dana BUMG secara bersama dalam 1 kecamatan di kelola oleh Badan Kerja Sama Antar Desa ( BKAD) dan BKAD tsb di pilih oleh Para Kepala Desa seperti Program PNPM-BKPG di era Pak SBY..


Selanjutnya Dalam Kegiatan BIMTEK Tersebut Hadir Pemateri/ Narasumber Dari Koordinator P3MD Provinsi Aceh Bapak Zulfahmi Hasan,Yusmiadi,SE Koordinator P3MD Aceh Timur,Anggota Dari TPP P3MD Aceh Timur Yaitu Mursyidan,Afifuddin,Al Fadhir,Yusyak,M.Khadafi Dan Mukhtar


Juga Turut Hadir Sekjen APDESI ACEH Bapak Saiful Isky ,Bapak Risky Imam Perdana,SKM Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur Dan Mahmuda Lubis,M.Si Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Dengan Hadir Nya Narasumber Yang Berkompeten Bisa Benar-Benar Meningkatkan Pengetahuan Keuchik Dan Tuha Peut Gampong Dalam Rangka Memulihkan Ekonomi Di Desa


Tim Pemateri dari Unsur P3MD sebagaimana Surat Permintaan Narsum dari Lembaga Pelaksana Bimtek Nomor : 016/SP-Lempana/V/2022, tgl 11 Mei 2022, meliputi beberapa materi seperti : 

1. Materi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

2. Materi Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang Transposrtasi UPK Eks PNPM MPd menjadi Musdesma LKD

3. Materi PMK Nomor 190 tahun 2021 yang memuat terkait Penggunaan 40% DD utk BLT, 20% utk Pangan dan Nabati, 8% utk Penangganan Covid 19.

4. Materi IDM Berbasis SDGs

5. Materi Penangganan Stunting dengan Dana Desa

6. Materi BUMG dan BUMG Bersama

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.