GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

DPRK Aceh Timur Gelar Paripurna Laporan LPJ TA 2021


RepublikNews, Aceh Timur -Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda "Penyampaian Hasil Pembahasan Laporan  Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Keputusan DPRK  untuk dijadikan Rekomendasi DPRK Aceh Timur", Selasa (21/6/2022).


Paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah fikri melalui wakil ketua I M.Nur didampingi wakil ketua II Muhammad Adam beserta sekretaris dewan Zubir serta dihadiri sekda Aceh Timur Ir.Mahyuddin serta para Anggota DPRK lainnya.


Laporan Pansus Dewan ini dibuka oleh wakil ketua I DPRK Aceh Timur, dan dihadiri oleh para ketua dan anggota Pansus DPRK Aceh Timur, yang terdiri dari lima Pansus, pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama


Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian Hasil Pembahasan LPJ Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh setiap jubir Panitia Khusus (Pansus) dari 1 sampai 5.


Dari hasil penyampaian pembahasan LPJ Tahun 2021, telah disimpulkan hasil evaluasi-evaluasi untuk setiap OPD yang akan dijadikan perbaikan untuk kegiatan di tahun 2022.


Sementara itu, dalam wawancaranya wakil ketua I M.Nur didampingi wakil ketua II Muhammad Adam  mengatakan bahwa keputusan dari DPRK nanti akan disampaikan sebagai rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh Timur untuk ke depannya.


"Tadi sama-sama kita lihat, setiap OPD punya kelemehan dan punya kelebihan, punya positif dan negarif. Mana yang kurang kinerjanya nanti kita rekomendasi resmi kepada kepala daerah. Itulah yang menjadi acuan bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing OPD, sesuai hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRK Aceh Timur",ujar M.Nur.


M.Nur juga menambahkan bahwa akan menjadwalkan rapat keputusan terkait pansus DPRK Aceh Timur. (Zbn)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.