GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur


RepublikNews, Aceh Timur - Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melaunching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur.


Selain melaunching Rumah Restorasi Justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung aula serbaguna Pemkab setempat, Selasa (21/6).


Pada hari yang sama, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stanting, di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.


"Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) oleh Jaksa," ujar Kajati dalam laporannya.


Kajati menambahkan, Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan.


Katanya, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.


Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.


"Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi," tambah Bambang Bachtiar.


Sementara Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, SH dalam laporannya mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.


Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Timur, unsur Forkopimda, kepala OPD, semua camat yang ada di Aceh Timur, dan sejumlah Keuchik.


"Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," jelas Bupati. (Sumber: Diskominfo Aceh Timur). (Zbn)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.