Republiknews, com. Ekonomi - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam penyampaian resminya Menko Marves Luhut Binsar pandjaitan menyampaikan,
"Pemerintah secara resmi telah mengubah kebijakan subsidi menjadi , berbasis pemenuhan pasar domestik ( DMO) dan kewajiban harga domistik (BPO), langkah ini dilakukan untuk memenuhi kesedian minyak goreng domistik dengan harga yang terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domistik menjadi berkurang dan harga kembali tidak terjangkau", ujarnya
Hal ini diharapkan "supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen sampai konsumen" terang Luhut
Sistem tersebut akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.
“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” tandas Luhut dalam keterangan resminya, Jumat malam, 24 Juni 2022.
Luhut mengemukakan alasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng.
Menurut dia, sistem ini bisa memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aplikasi Peduli Lindungi bakal difungsikan menjadi alat pemantau atau pengawasan.
Dengan di pakainya aplikasi ini, bertujuan pemerintah bisa mengontrol potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan stok kebutuhan dasar rumah tangga ini berkurang dan harganya melambung.
Adapun bila masyarakat tak punya PeduliLindungi, pembelian bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.
Sementara itu harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram, namun pembelian minyak goreng akan dibatasi 10kg per- NIK setiap harinya.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ungkapnya. (Suryo)
Sumber: instagram/luhutpandjaitan