GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tenaga Honorer Akan Dihapus "Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo "...


 Republiknews, Com- Desas - desus tenaga  honorer akan di hapus mulai santer dibicarakan.


Membuat tenaga honorer di beberapa instansi pemerintahan mulai ketar- ketir mendengar kabar tersebut.


Namun hal tersebut adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM non- ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan strategi penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah. 


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Salah satu alasan pemerintah menghapus tenaga kerja honorer pada 2023 dan  digantikan dengan sistem outsourcing. Yakni dalam rangka memberikan penghasilan yang layak sesuai upah minimum regional (UMR).


Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR. 


Contoh saja gaji guru honorer yang kerap kali hanya berada di kisaran ratusan ribu per bulannya.


Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Tjahjo, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (5/6/2022).


Dengan contoh sebagai berikut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi yang tertinggi sebesar Rp4.641.854 dan UMP terendah berada di wilayah Jawa Tengah yaitu Rp1.812.935,43.


Hal tersebut sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.


Dengan itu untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing


Artinya dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, gaji yang diterima akan lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," papar Kumolo.( S)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.