GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pemkot dan DPRD Bitung Rapat Paripurna KUA dan Plafon Anggaran Tahun 2023


Republiknews, Bitung- Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum ABPD (KUA) dan preoritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 , di ikuti langsung oleh Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar S.E, bersama dengan Pj Ir. Ign. Rudy Theno, S.T, M.T bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung. (Senin 18/07/2022).


Penjelasan Walikota Bitung disampaikan Wakil Walikota terkait Dasar penyusunan Kebijakan sementara Tahun Anggaran 2023 yaitu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023. 


Hengky Honandar menjelaskan, "berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan Program dan Kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis website  sipd.kemendagri.go.id,


Hal ini sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah" terangnya. 


Dengan mengacu dan memenuhi amanat ketentuan pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomer 12 Tahun 2019, tentang pengolahan keuangan Daerah. 


 Ketentuan rancangan ini disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023. 


Wakil walikota pun mempertegas,

"Rancangan yang telah disampaikan agar kiranya berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Bitung" ujarnya. 


Turut Hadir dalam rapat paripurna diantaranya; Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Walikota,Para Kepala Perangkat Daerah, Tenaga Ahli Fraksi.

 (* Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.