GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Terhadap ML (19), Pelaku Penikaman Yang Merupakan Residivis


Republiknews.com, Kota Gorontalo - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota telah Menetapkan dan melakukan Penahanan terhadap satu dari tiga Pelaku Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada 17 Juli 2022 dini hari.


Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan bahwa Pelaku yang sudah dilakukan Penahanan hari ini Senin (25/07) adalah ML alias Acil (19) Warga Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi yang merupakan Residivis kasus Penganiaayaan.


Lanjut Iptu Nauval Mengatakan bahwa Pelaku diamankan oleh Team Rajawali Polres Gorontalo Kota,dimana setelah menerima Laporan Polisi tentang tindak Pidana Penganiayaan tersebut Team Opsnal langsung melakukan olah Tkp dan melakukan Penyelidikan sampai akhirnya semua Pentunjuk mengarah pada ML alias Acil


Iptu Nauval menambahkan bahwa motif kejadian tersebut karena Pelaku ML merasa tersinggung saat Korban bersama rekan rekannya berteriak teriak serta memainkan gas sepeda motor,lalu Korban IL adu mulut dengan Pelaku ML dan saat itu Pelaku ML mengira jika Korban IL akan mengambil pisau,seketika Pelaku ML mengambil pisau badiknya dan menebaskan kearah IL sehingga IL mengalami luka sayatan di bagian dada


Saat ini ML dan barang bukti sudah dilakukan Penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota sementara dua Pelaku lainnya masih dalam penyidikan tutup Iptu Nauval.    (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.