GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polsek Dungingi Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Penikaman Di Salah Satu Kos


Republiknews.com, Kota Gorontalo - Unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi Polres Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap Pelaku Penikaman terhadap Korban RM (21) warga Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo di salah satu Kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi pada hari Kamis 21 Juli 2022


Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natalia Olii,SH mengatakan bahwa Pelaku dengan identitas MBS Alias Bayu (18),warga Desa Hulawa Kecamatan Telaga ini resmi di tahan di rutan Polsek Dungingi pada Jumat 22/07 malam 


Lebih lanjut Iptu Natalia mengatakan bahwa MBS melakukan Penganiayaan/Penikaman terhadap korban saat Korban RM datang berkunjung ke Kos kosan dengan maksud untuk bertemu dengan Pr. EA yang merupakan teman pelaku MBS alias Bayu


Saat tiba di Kos kosan RM langsung di tikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga Korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan.


"Jadi motifnya MBS yang sudah dipengaruhi minuman keras marah saat mendengar Korban RM menghubungi Pr.EA dan meminta untuk berhubungan badan dan percakapan keduanya di dengar oleh Pelaku MBS, sehingga begitu Korban RM tiba di kos kosan Pelaku langsung menikam dari arah belakang",ujar Iptu Natalia


IPTU Natalia menambahkan bahwa MBS alias Bayu menyerakan diri ke Polsek beberapa saat setelah kejadian dan saat ini Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dungingi. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.