Pelaku RL bersama barang bukti saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai .| Foto: Nestor Madi. |
Republiknews.com, Manggarai - Kasus Penipuan dan penggelapan terjadi pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Peristiwa naas ini terjadi di Rumah korban yakni Ibu Imakulata Sanur, perempuan berusia 32 tahun beralamat di Jln Banteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Peristiwa berawal dari Pelaku yang berinisial R D L alias Iron, laki-laki berusia 34 tahun, alamat Wade Kelurahan Carep, kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai datang meminjam Sepeda Motor Milik korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur, Namun ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sejak hari Rabu tanggal 13 juli 2022 sampai pada hari Selasa tgl 26 juli 2022, korban pun berusaha untuk mencari pelaku namun korban tidak berhasil menemukan pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres manggarai.
Pada hari Rabu tgl 27 Juli 2022 pkl.02.00 Wita Unit Jatanras Polres Manggarai bersama anggota Polsek Lembor berhasil mengamankan Pelaku berikut barang bukti sepeda motor di Lembor, Desa Nanga lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR 150 warna Merah hitam.
-No mesin KB21E-1076263.
-No Rangka MH1KB2115JK076450
-No Pol EB 3076 EL.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut.
Nestor Madi