GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sayangkan Sikap PB IPMAL, Ketua Umum IPEMTA: Sikap Ketua DPD Demokrat Malteng Adalah Pesan Moral Berbangsa


Republiknews.com. Ambon - Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Tamilouw (IPEMTA) Jakarta, Junaid Pawae menyayangkan sikap PB IPMAL terkait informasi Laporan Polisi sebagaimana dikutip dalam  https://malteng.liputan.co.id kaitannya dengan pembentukan alat kelengkapan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah yang hingga saat ini belum menemui titik terang. 


Junaid menjelaskan, bahwa Jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional diatur dalam Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bersamaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.


 Bukan tanpa batasan, karena setiap hak asasi yang dijamin secara konstitusional, pemanfaatannya dibatasi dengan undang-undang serta wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J UUD 1945).


Mengingat Indonesia menerapkan sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Demokrasi bukan dalam arti tanpa batasan, tetapi diimplementasikan dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan konstitusi atau peraturan-perundang-undangan.


Menurut Junaid, terkait informasi laporan PB IPMAL, itu hak warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


" Hanya saja perlu untuk dikaji lebih jauh dalam kapasitas kita sebagai organisasi paguyuban serta posisi wakil rakyat pejabat public. Sehingga wakil rakyat itu tidak dipersepsikan sempit." Jelas Junaid. 


Dikatakan, kita pahami bersama bahwa  Parlemen itu diperuntukan bagi setiap anggota untuk bicara bagi kepentingan umum.


Menurutnya, hal itu merupakan siklus wajar dalam demokrasi, agar setiap anggota dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.


Apalagi, kata dia, melekat pada setiap anggota hak Imunitas, Sebagaimana diatur Dalam Pasal 388 ayat (2) UU MD3 ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota.


“saya kira, itu hak warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya saja perlu untuk dikaji lebih jauh dalam kapasitas kita sebagai organisasi paguyuban serta posisi wakil rakyat pejabat public. Sehingga wakil rakyat itu tidak dipersepsikan sempit. Kita pahami bersama bahwa  Parlemen itu diperuntukan bagi setiap anggota untuk bicara bagi kepentingan umum. hal itu merupakan siklus wajar dalam demokrasi. Agar setiap anggota dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Apalagi melekat pada setiap anggota hak Imunitas. Sebagaimana diatur Dalam Pasal 388 ayat (2) UU MD3 ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota”. Cetus Junaid.


Dirinya menambahkan, kita semua sering mengikuti diskusi public, di banyak tempat orang saling menyerang satu dengan yang lain dalam kaitannya dengan kepentingan public, dan itu suatu hal yang lumrah dalam demokrasi, sebab demokrasi menghendaki adanya dialektika nilai. 


Dan semua orang harus terbiasa dan tak perlu alergi dengan hal demikian terutama pejabat yang dipilih oleh rakyat. Mengenai Pencemaran nama baik, sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP bahwa unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.


Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.


 Sementara Pasal 310 ayat (3) KUHP  Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri. 


Lanjutnya, bahwa Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah, Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum, Untuk membela diri, dan Untuk mengungkapkan kebenaran.


" Jika kita amati dengan seksama pesan mendalam yang ingin disampaikan ketua DPD Demokrat Maluku Tengah itu lebih mengarah pada komitmen moral dan integritas kita dalam berbangsa dan bernegara." Ujar Junaid. 


Lebih lanjut Junaid menyampaikan,  Demokrasi meniscayakan kebebasan, hanya saja mesti ada nilai yang kita jaga bersama demi penguatan system demokrasi. Sehingga problem endemis yang sangat potensial dan membudaya itu harus segera diminimalisir.


"  Kami menyadari bahwa konsolidasi demokrasi dalam makna kebebasan dan kesetaraan demi mendapatkan subtansi yang tampak dari constitutional engineering adalah jalan agar bagaimana konstitusi mampu melayani dan mengendalikan semua kepentingan tanpa harus tersandera oleh satu kekuatan politik tertentu secara ekstrim demi perbaikan system ketatanegaraan." Tutup Junaid, di Jakarta, Jumat(22/07/22).


Wartawan Republik news:

Dewi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.