GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tabrak Lari Wartawan !!! Ketua PWI Kota Bitung Angkat Bicara


Republiknews, Bitung- Nasib Naas dialami salah satu Wartawan Biro Bitung , kejadian tabrak lari di jalan raya Manado- Bitung, tepatnya di wilayah Girian kota Bitung  Sulawesi Utara pekan lalu.


Kejadian tersebut dialami salah satu Wartawan Biro Bitung, Maradona Onta (42) dan pacarnya Nurmiati Dandel (34), saat melintas di wilayah Girian, namun saat kendaran berjalan pelan di sebelah kiri  tanpa diduga ada kendaraan roda empat yang menabraknya dan langsung melarikan diri .


Maradona saat dikonfirmasi terkait kondisi saat ini menyatakan, "luka - luka akibat kejadian tersebut mulai pulih, cuma kami berdua belum bisa beraktifitas lebih, karna masih terasa nyeri  dan masih dalam perawatan" ungkapnya 


Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung menanggapi  serius kejadian tabrak lari yang menimpa rekan Wartawan ( Maradona Onta dan Pasangannya) dengan mendukung penuh Satlantas Polres Bitung dalam mengungkap tuntas kasus tabrak lari tersebut.


Ketua PWI Kota Bitung Christian Wayongkere, didampingi Sekretaris Giat Eko, Bendahara Tezar Basalamah dan jajaran PWI Kota Bitung menyatakan secara resmi terkait hal tersebut saat melakukan pertemuan disalah satu hotel di kota Bitung.


“Kami turut prihatin dengan kejadian naas yang menimpa rekan kami, dan  PWI sepenuhnya mempercayakan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tabrak lari ini. Muda-mudahan pelaku cepat ditemukan,” ujar Wayongkere.


Kristian Wayongkere yang juga Wartawan Tribun Manado ini  berujar, PWI terus melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Bitung soal perkembangan kasus tersebut.


“Kasatlantas AKP Awaludin Puhi SIK sangat terbuka setiap perkembangan yang mereka lakukan untuk mengungkap kasus tabrak lari yang dialami oleh rekan kami Maradona Onta dan pacarnya ini,” jelasnya.


Namun Ketua PWI Bitung ini menyayangkan perangkat CCTV yang terpasang di beberapa titik oleh Dishub yang dekat tempat kejadian perkara mengalami gangguan, sehingga menyusahkan untuk mendapatkan bukti.


Sementara itu Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK saat dimintai keterangan secara terpisah , terkait perkembangan kasus tabrak lari yang dialami wartawan  menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya mengungkap kasus ini dan nanti akan kelanjutannya akan di informasikan.


“Pelaku melanggar pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman tiga tahun dan dengan maksimal rp 75 juta,” pungkas Awaludin Puhi. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.