GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Urgensi Verifikasi Parpol Oleh Chandra Antara Praktisi Hukum & Pemerhati Pemilu

Chandra Antara/Praktisi Hukum.| Foto: Nestor Madi

Oleh Chandra Antara 

Republiknews.com - Tahapan dan jadwal pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu. Ketua KPU RI Hasyim Ansy’ari mengatakan, peluncuran tahapan penyelenggaraan diresmikan tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara (Idntimes.com 14/6/2022).


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: Perencanaan program dan anggran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Masa kampanye pemilu; Masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Sebagaimana yang dijadwalkan oleh KPU RI, pada tanggal 29 Juli 2022  sampai dengan 21 Juni 2023 akan dilakukan  tahapan pendaftaran dan verifikasi Faktual partai politik. Tahapan ini dilakukan untuk menentukan apakah partai politik mendapat tiket untuk ikut dalam kontestasi pemilu 2024 atau tidak? 


Berkaca pada pemilu tahun 2019, dalam setiap tahapan dan jadwal potensi masalah kerap terjadi, mulai dari Partai Politik tidak dapat menghadirkan Pengurus Partai, tidak dapat menunjukan kartu tanda anggota (KTA), Nama dan KTA berbeda, Kepengurusan Partai Politik ganda hingga keanggotaan partai yang fiktif. 


Potensi masalah yang muncul pada pemilu 2019 bukan tidak mungkin akan terulang kembali jika Partai Politik tidak mempersiapkan diri sejak awal, apalagi syarat keanggotaan partai yang tidak sedikit yang wajib dipenuhi di setiap daerah. 


Hal ini mesti diantisipasi oleh Partai Politik jika ingin lolos sebagai peserta pemilu. Jika tidak, jangan harap Parpol tersebut akan mendapat kesempatan untuk ikut pemilu 2024 mendatang. 


Lolos dan tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi faktual tentu bukan hal yang muda, mengingat ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik. Syarat sebagaimana dimaksud, mesti memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni: 

a. Berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tentang Partai Politik;

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabupaten/ Kota di Provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan di 50%  (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000( satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. Mempunyai Kantor tetap untuk kepengurusan pada kantor pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilu;

h. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan 

i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.  


Mengacu pada ketentuan di atas, untuk memperoleh tiket menjadi peserta pemilu 2024 terutama pada syarat keanggotaan bukan perkara yang muda bagi partai politik. 


Hal tersebut merupakan syarat mutlak bagi Parpol untuk bisa diakomodir oleh KPU sebagai peserta pemilu. Sayat sebagaimana dimaksud tidak boleh ada yang diabaikan oleh Parpol karena syarat tersebut merupakan perintah UU Pemilu.


Pada tahapan dan jadwal verifikasi faktual partai politik nanti, KPU akan melakukan  verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik itu untuk Partai Politik yang lama maupun juga Partai Politik baru. 


Proses Verifikasi akan dibantu dengan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai alat bantu bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. 


Verifikasi administrasi merupakan penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. 


Sedangkan verifikasi faktual adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu. 


Berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor:55/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa Partai politik peserta pemilu yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan Lolos Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya dilakukan verifikasi secara administrasi. 


Sedangkan parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary threshold dan Parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 


Konsekuensi dari Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor:55/PUU-XVIII/2020 adalah Partai Politik lama yang tidak lolos Parliamentary threshold namun memiliki fraksi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan verifikasi faktual ulang, artinya kedudukannya sama dengan partai politik baru yang dibentuk. Padahal MK sebelumnya sudah pernah menerbitkan  putusan Nomor:12/PUU-X/2008 pada pemilu tahun 2009,  Putusan MK Nomor: 52/PUU-X/2022 pada pemilu 2014 dan Putusan MK Nomor:53/PUU-XV/2017 yang pada intinya semua Partai Politik diperlakukan sama dalam hal dilakukan verifikasi.


Bagaimana Dengan Parpol Yang Tak Lolos?


Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak Lolos Parliamentary threshold maupun bagi Parpol baru yang nantinya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, masih diberi ruang oleh UU Pemilu untuk menempuh jalur hukum. 


Jalur hukum yang diambil bisa ditempuh melalui permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga ini berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.


 Sengketa yang dimaksud  sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu. 


Sepanjang Pemohon dalam hal ini Partai politik bisa membuktikan dalil-dalinya di Bawaslu atau di PTUN dalam hal mengajukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu, maka Hakim akan mengabulkan permohonan pemohon, sebaliknya jika tidak dapat dibuktikan maka permohonan pemohon akan ditolak. 


Pemilu 2019 tercatat,  KPU menerima sebanyak 27 partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu legislatif. Dari 27 partai politik yang mendaftar di KPU, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap, sisanya 13 tidak lengkap. 


Dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu setelah menang gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu dan PTUN, sisanya gugatan ditolak (Kompas.com, 27/10/2017). 


Setelah gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menang, KPU menetapkan sebanyak 16 Partai Politik resmi menjadi peserta pemilu 2019. 


Tantangan Bagi Parpol Baru 

Untuk menjadi peserta pemilu  memang tidaklah muda karena basis utama parpol adalah struktur keanggotaan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. 


Struktur keanggotaan menjadi ukuran bagi Parpol untuk bisa menyakinkan KPU bahwa partai tersebut layak untuk bisa lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini yang mestinya dipikirkan oleh parpol-parpol baru maupun parpol lama.


 Perubahan dan pembenahan struktur kepengurusan partai mesti dilakukan sejak awal sebelum tahapan dan jadwal pendaftaran dan verifikasi Parpol di gelar oleh KPU. Jika tidak, nanti akan menjadi soal dikemudian hari yang mengakibatkan Parpol tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU.


Pada tahapan verifikasi faktual nanti, kerja-kerja KPU akan diawasi langsung oleh Bawaslu (Badan pengawas pemilu) untuk memastikan apakah verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap Parpol sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur atau tidak. 


Jika ada soal dilapangan yang ditemukan oleh Bawaslu, misalnya syarat keanggotaan partai yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 173 atau ada kegandaan keanggotaan Parpol dan sebagainnya, maka fakta-fakta yang ditemukan oleh Bawaslu akan dicatat sebagai temuan pelanggaran. 


Untuk itu, Parpol mesti bekerja keras dengan harapan syarat-syarat bisa terpenuhi sejak awal sebelum tahapan dan jadwal dimulai. 


Bagi Parpol yang memiliki fraksi di DPR RI  cukup muda untuk mememenuhi persyaratan agar bisa lolos menjadi peserta pemilu, namun tidak muda bagi partai politik baru. 


Tantangan Parpol baru bisa dipastikan tidak lolos menjadi peserta pemilu. Persoalannya untuk menjadi peserta pemilu mesti memenuhi Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu terutama pada syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabuapten/ Kota di Provinsi, kepengurusan di 50%  (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota, serta keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.  


Syarat lain yang harus dipenuhi parpol baru adalah mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk bisa mendapat fraksi di DPR RI, begitu juga dengan Parpol lama yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 


Untuk bisa bersaing dengan Parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen memang butuh konsep dan gagasan politik yang cerdas, gagasan-gagasan cerdas harus mampu menarik simpati publik ditengah krisis kepercayaan publik terhadap Parpol. 


Krisis kepercayaan terhadap Parpol mesti menjadi skala prioritas bagi Parpol baru untuk menawarkan program-program yang menarik perhatian rakyat. Untuk itu Parpol baru mestinya harus mempersiapkan diri dari sekarang karena  tahapan verifikasi sangat urgen.



Nestor Madi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.