![]() |
Kantor Pengadilan Negeri Kupang.| Foto : Nestor Madi |
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 dengan terdakwa GSK (Mantan Kades Bangka Lao) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan acara pemeriksaan biasa.
Pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilaksanakan Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 wita.
Menurut Rizky, Terdakwa GSK (Mantan Kades Bangka Lao) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Jelas Rizky
Rizky menambahkan bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
"Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang." Ungkap Rizky menambahkan.
Nestor Madi