GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

BPOM Ambon Sita 14.940 Kemasan Kosmetik Ilegal Guna Untuk Melindungi Masyarakat

AMBON: Penyitaan kosmetik ilegal disejumlah distributor, toko, hingga onlineshop di Ambon selama bulan Juli 2022 oleh BPOM Ambon


RapublikNews, Ambon - Sebanyak 14.940 kemasan Kosmetik Ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) disita oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.


"Untuk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item atau 4.940 kemasan dengan nilai Rp 151.425.500," kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).


Ribuan kosmetik itu disita selama proses penertiban kosmetik ilegal oleh BPOM Ambon di Bulan Juli 2022.


Penertiban tersebut, lanjut Hermanto, untuk menurunkan tingkat perederan kosmetik ilegal guna melindungi masyarakat.


"Ini sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK)," jelas Hermanto.


Tak hanya kosmetik ilegal, BPOM Ambon juga menemukan Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item atau 250 kemasan dengan nilai Rp. 19.354.000.


Serta Produk Non Kosmetik atau Obat Tradisional TIE sebanyak 4 item atau 127 kemasan dengan nilai Rp 1.628.000.

Dengan total keseluruhan 15.190 kemasan atau 303 item dengan nilai Rp.170.770.500.


"Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik," tambah Hermanto.


Seluruh produk tersebut didapat dari 14 fasilitas distribusi kosmetik yang tak memenuhi ketentuan dari 38 Fasilitas yang diperiksa.


Tak hanya Swalayan tapi Salon, onlineshop, dan Toko atau Kios juga diperiksa.


"Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan," himbau Hermanto.


Penulis: Tanita Pattiasina 

 

Wartawan Republiknews:

Dewi


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.