Iklan

 


Iklan

 


,

Iklan

DUA PELAKU PENGANIAYAN TERHADAP DRIVER OJOL SUDAH DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Republiknews
Senin, 22 Agustus 2022, Agustus 22, 2022 WIB Last Updated 2022-08-22T12:30:47Z

 


Republiknews, Kota Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menetapkan dua dari tiga pria yang diamankan oleh Team Rajawali yakni RM (25) dan ID (39) yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan,dimana keduanya terbukti melakukan Pengeroyokan/ Penganiayaan terhadap seorang driver Ojek Online (Ojol) di Kota Gorontalo.


Peristiwa Pengeroyokan itu Viral di Media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu ID dan RM melakukan Penganiayaan kepada salah satu driver Ojek Online pada Minggu (21/08) sekitar pukul 20.00 wita


Pihak Humas Polres Gorontalo Kota

dalam Press Reales,Senin (22/08) Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan bahwa sebelumnya diamankan tiga pria yang berada dalam vidio tersebut,namun setelah dilakukan Penyelidikan dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi saksi,Dua diantaranya terbukti melakukan Penganiayaan terhadap driver Ojek Online (Ojol) FK alias Boga 


Lebih lanjut Akbp Ardi mengatakan bahwa motif Penganiayaan tersebut karena sepeda motor yang dikendarai oleh Korban FK bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Pelaku RM di simpang empat,dan saat itu Pelaku meminta pertanggung jawaban dari Korban FK yang diduga telah menabrak motornya,namun RM mendengar suara FK makin meninggi sehingga dirinya menghubungi Pamannya yakni Pelaku ID dan mencari Korban FK.


Ditambahkan Akbp Ardi Saat  RM melihat sepeda motor yang menyenggolnya terparkir, Dirinya dan ID berhenti menghampiri FK dan sempat adu mulut,kemudian RM dan ID bersama sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban FK.


"Kurang lebih Tiga jam setelah kejadian Pelaku berhasil diamankan oleh Team Rajawali dan setelah Kami periksa, RM dan ID  kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan",ujar Akbp Ardi


Keduanya disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan Ancaman Hukuman lima tahun Penjara,tutup Akbp Ardi. (Riskito)

Adv 1

i

Adv ll

Adv lll

ads iv

ads v

ads vi

ads xiii

ads vii