GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kapolda Maluku Pimpin Upacara Tradisi Kepindahan Pataka Salawaku Emarina


Republiknews, Maluku - Pataka Salawaku Emarina, Kepolisian Daerah Maluku, resmi dipindahkan dari gedung lama Markas Komando Polda (Mapolda) Maluku di Jalan Rijali nomor 01, ke gedung baru yang berada di jalan Sultan Hassanudin, nomor 18, Tantui, Kota Ambon, Rabu (17/8/2022).


Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XX/Maluku) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Maluku. Polda Maluku karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).


Pemindahan Pataka Salawaku Emarina dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, dari gedung lama dan dilanjutkan di gedung baru Mapolda Maluku.


Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Drs. Jan Leonard de Fretes, M.M, bersama seluruh pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon, hadir dalam upacara pemindahan Pataka Salawaku Emarina dan Kantor baru Polda Maluku tersebut.


Kapolda Maluku, saat menyampaikan pernyataan resmi pemindahan Pataka Salawaku Emarina dan Kantor Polda Maluku, mengaku, gedung lama Polda Maluku diresmikan dengan nama Makoda Maluku XX oleh Kadapol Maluku Brigadir Jenderal Polisi Drs. R. Istamba pada 20 Maret 1979.


“Sudah 43 tahun 5 bulan kita bersama berada di tempat ini, di bangunan yang bersejarah ini, yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Maluku, yang ditorehkan dengan suka duka, prestasi dan air mata,” kata Kapolda.


Di bangunan tersebut, lanjut Kapolda, semua personil Polri telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Tribrata dan catur Prasetya di bumi raja-raja, provinsi Maluku.


“Pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 pada pukul 07.50 WIT, saya Inspektur Jenderal Polisi Drs lotharia Latif SH., M.Hum, selaku Kepala Kepolisian Daerah Maluku menyatakan bahwa Pataka Polda Maluku Salawaku Emarina dan markas Kepolisian Daerah Maluku secara resmi dipindahkan dari gedung lama di Jalan Rijali Nomor 01 ke gedung baru Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Nomor 18. Polda Maluku tetap akan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara khususnya untuk menjaga menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Maluku.dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” 


Pasal 13Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 

sebuah.keamanan dan pengelolaan masyarakat;

a.adalah hukum; dan

b.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

" Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan perlindungan, keselamatan bagi kita semua dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya.

 

Sahril Hitimala

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.