GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Paslon Vs Kotak Kosong, Kita Harus Pilih Siapa?


Republiknews, Maluku - Komisi Pemilu Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (KPRM FH Unpatti) dalam penyelenggaraan Pemilu Raya Mahasiswa Tahun 2022 menetapkan hanya satu Pasangan Calon yang akan maju sebagai kandidat Ketua dan Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2022-2023.


Pada awalnya, terdapat 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Ketua dan Sekretaris BEM Periode 2022-2023. Pasangan Bakal Calon tersebut ialah Muhammad Risky Rahantan dan Vera W. Simanjuntak (RAWAT), Selvyana Warwuru dan Muttaqin Heluth (SEMUA), dan Lukas P. Eugara dan Rahma Z Namkatu (BASUDARA).


RAWAT, BASUDARA, DAN SEMUA dalam validasi dan verifikasi memenuhi semua kriteria, baik umum maupun khusus. Hanya saja, dalam perhitungan smart card, RAWAT mendapatkan 364 smart card, BASUDARA 163 smart card, dan SEMUA 144 smart card. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut RAWAT dinyatakan sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilu Raya Mahasiswa Tahun 2022 karena memenuhi kriteria smart card yang diatur dalam kriteria khusus yaitu minimal 200 smart card.


Bagaimana Mekanisme Pemilu Dengan Paslon Tunggal?


Pemilihan Umum dengan Pasangan Calon Tunggal bukanlah hal yang baru dalam penyelenggaraan pemilu. Mengutip dari REPUBLIKA.co.id (2020) “Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal”. Artinya, dalam penyelenggaraan pemilu penetepan satu pasangan calon sebagai pasangan calon tunggal bisa saja terjadi.


Peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah menyiapkan mekanisme penyelenggaran pemilu dengan satu pasangan calon. Hal tersebut dapat kita lihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.


Secara sederhana,dalam peraturan tersebut menginstruksikan untuk apabila dalam penyelenggaraan pemilu hanya terdapat satu pasangan calon, maka pemilihan akan dilaksanakan dengan cara melawan kotak kosong. Dalam hal, Pemilu Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti hanya terdapat satu pasangan calon, maka akan dilangsungkan pemilihan melawan kotak kosong.


Adapun yang dimaksud dengan melawan kotak kosong ialah dalam pemilihan, surat suara yang dihadirkan hanya memuat dua kolom, yaitu gambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar. Apabila dalam perhitungan suara, paslon memiliki suara terbanyak, maka akan dinyatakan sebagai pemenang. begitupun sebaliknya, apabila kolom kosong tidak bergambar memiliki suara lebih banyak, maka kotak kosonglah yang dinyatakan sebagai pemenang.


Konsekuensinya ialah Ketua dan Sekretaris Badan Eksekutif Fakultas Hukum (BEM-FH) tidak ada dan harus diturunkan Penjabat (Pj), bahkan lebih buruk BEM FH akan dibekukan kembali hingga periode berikutnya.


Pemilu Raya Mahasiswa Fakultas Hukum, Kita Harus Pilih Siapa?


Sebelum sampai pada pertanyaan “Kita Harus Pilih Siapa?”. Pertanyaan awal yang harus dijawab adalah “Apakah BEM Fakultas Hukum Perlu Ada?”.


Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) Universitas Pattimura pada pasal 7 ayat (1) disampaikan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) berkedudukan ditingkat fakultas dan merupakan kelengkapan kon struktural ditingkat fakultas. Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada pasal 7 ayat (2) bahwa BEM-F berfungsi sebagai:

1. Penampung, evaluator dan penyalur aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.

2. Mengembangkan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa.

3. Perumus dan penyalur usul, saran dan rekomendasi organisasi kemahasiswaan.


Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai Penampung, evaluator dan penyalur aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas, maka dipoint inilah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) harus hadir guna mendengar dan menyalurkan segala bentuk keluhan serta aspirasi mahasiswa.


Kita boleh berpikir ideal, tetapi sebelum sampai kesana kita harus realistis, bahwa ide berasal dari realitas, oleh karenanya harus dikembalikan pada realitas.


Selain itu, jika ditelisik ke belakang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) terakhir kali memiliki Ketua dan Sekretaris pada Tahun 2019 dan setelah itu dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) yang telah dilangsungkan selama 3 (tiga) kepengurusan.


Lantas apakah BEM-FH periode ini harus diturunkan lagi Penjabat?


Semua itu berada pada tangan teman-teman sekalian yang akan menentukan pilihannya pada pesta demokrasi pemilihan Ketua dan Sekretaris BEM-FH yang akan diilaksanakan pada Senin, 15 Agustus 2022.


Kembali pada pertanyaan “Kita Harus Pilih Siapa?”


Melihat pentingnya kehadiran Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) sebagai sarana penampung dan penyalur segala keluhan serta aspirasi mahasiswa, Maka dari itu, sebagai calon pemilih kita harus bijak dalam menentukan pilihan, bahwa pilihan kita harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional, bukan didasarkan pada dendam dan kebencian.


Akhir kata, Fakultas Hukum Unpatti telah meraih akreditasi unggul. Olehnya itu, tak lengkap apabila dalam penyelenggaraan pendidikan tugas Badan Eksekutif tidak dijalankan, bahkan diambil alih oleh lembaga lain.  (August 14, 2022). 

(Sahril)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.