GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Pencurian sepeda motor asal Cibal Berhasil di Ringkus Oleh Unit Jatanras Polres Manggarai

Tersangka YL beserta barang bukti usai diamankan Tim Jatanras. | Foto: Nestor Madi


Manggarai, Republiknews - Kasus pencurian kendaraan roda dua kembali terjadi di Manggarai. Peristiwa naas itu menimpa korban ALOYSIUS HaBUT, Laki-Laki berusia 45 tahun yang merupakan warga kampung Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.


Peristiwa Pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah korban di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.  Pada waktu tersebut, korban  baru menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan bahwa telah terjadi kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polres Manggarai.


Unit Jatanras kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah Mendapat Laporan tersebut dan pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pkl 15.00 wita, Unit jatanras yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Berhasil Mengamankan pelaku Y L (Pria, 20 tahun) yang merupakan warga kampung Welu di desa welu, Kec Cibal, Kab Manggarai.


Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara menghidupkan kontak dengan mengunakan Kunci palsu yang pelaku sudah siapkan dari rumah, setelah itu pelaku melarikan diri ke Borong Kabupaten Manggarai Timur dengan mengunakan sepeda motor tersebut.

Akibat Dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Kerugian Rp.10.800.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Juta Rupiah).


Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor tipe Honda Beat Warna Hitam,No rangka-MH1JFZ12YJK292732,No Mesin-JFZ1E2304462.No Pol-EB 5782 EK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan(STNK), 1 buah kunci motor Palsu dengan tulisan Q349, 1 buah kunci asli sepeda motor sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut.



Nestor Madi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.