Republiknews.com – Minut, Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukumtua (Pilhut) jumat (5/8/22) merupakan hari terakhir bagi para calon hukumtua.
Seperti diketahui 46 Desa yang menyelenggarakan Pemilihan Hukumtua, yang berada di wilayah Minahasa Utara, bagi para Balon (Bakal calon) harus memastikan dirinya sudah melengkapi administrasi, sesuai Perbub terbaru.
Selain itu satu hal yang harus diseriusi panitia pelaksana terkait kelengkapan Administrasi berkas/dokumen sebagai calon, terutama para calon Petahana (Incumbent) mengingat ada dua poin persyaratan yang sulit dipenuhi mereka yakni Tunggakan Ganti Rugi (TGR) dan Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) disertai bukti-bukti pendukung lainnya.
Bagaimana jika hanya salahsatunya dilaporkan, sementara poin lainnya tidak, dengan tegas Bupati Minahasa Utara Pnt Joune J E Ganda SE.,M.AP meyatakan tidak bisa.
"Tidak bisa diloloskan, sebab itu adalah persyaratan mutlak. Jadi tidak boleh ikut pilhut bagi petahana. Waktu yang diberikan sudah cukup lama, jadi tidak ada alasan lagi" tukas Ganda, Kamis 4 Agustus 2022, saat diwawancara usai kegiatan HUT Anggota DPR RI Adriana Dondokambey, kemarin malam.
Kepada panitia tingkat Kecamatan, Bupati JG berharap untuk bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Setiap laporan dan sanggahan atau keberatan dari lawan para calon dari petahana, harus disikapi serius dan bila terbukti, harus dilanjutkan. Dan selaku pemerintah, saya tak bosan-bosannya mengingatkan, tetap ikuti prokes, dan selalu gunakan masker," pungkas Bupati Minut, Joune Ganda. (*talia)