Keterangan Foto: Pelaku dan Barang bukti saat di amankan di Mapolres Manggarai. |
Ruteng, Republiknews.com-Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Bersama Unit Paminal Propam berhasil menangkap pelaku Perjudian Kupon Putih di Kelurahan Watu,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai, NTT.
Pelaku diketahui berinisial YB Alias JON, laki-laki berusia 32 Tahun yang beralamat di Pene Selatan, Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan. YB ditangkap Hari Rabu tanggal 24 agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten S.I.K. melalui Paur Humas Ipda Made Budiarsa membenarkan bahwa Pada hari rabu tanggal 24 agustus 2022 sekitar pukul 13.20 Wita Unit Jatanras Polres Manggarai dan Unit Paminal melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Judi Kupon Putih yang sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka di Panggkalan Ojek depan Gereja Katedral lama Kelurahan Watu,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai, NTT,"Ungkap Made.
Made menjelaskan bahwa praktek perjudian yang dilakukan oleh Pelaku sudah berlangsung selama 2 (dua) Tahun.
"Dari Tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa: Uang sejumlah Rp.402.000,(empat ratus dua ribu rupiah) 5 lemar kertas berisi angka, 1 buah hp merek samsung warna biru,1 buah balpoin,1 buah buku tulis berisi rekapan,1 buah buku rekening BRI,1 buah ATM BRI,"Jelas Budi.
Penangkapan Pelaku Perjudian KP di Pimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Kaliktus Jembris.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut," tutup Made Budiarsa.
Nestor Madi